Polda Sulsel Bergerak Sikapi Laporan Aktivis Pemerhati Korupsi Terhadap Wali Kota Makassar, Danny Pomanto

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Polda Sulsel menegaskan berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Makassar, Muh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto akan ditindak lanjuti.

Hal ini diungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi. Dia menyatakan bahwa untuk kasus dana Covid-19 saat ini sudah berstatus P21.

“Untuk kasus ini posisinya sudah P21, dalam waktu dekat akan dilakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Dedi kepada awak media, Senin (30/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Dedi, pihaknya telah menetapkan beberapa tersangka. Dan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru pada perjalanan prosesnya.

“Di mana kasus dana Covid-19 ada beberapa tersangkanya,” ucapnya.

Sementara itu, kata Dedi, terkait kasus kontainer, pihaknya telah menerima lampiran berkas dari pemerhati anti korupsi. Saat ini sedang dalam pendalaman.

“Memang kami menerima berkas, lampiran berkas dari teman-teman pemerhati korupsi itu saat ini sedang kita pelajari kerangkanya seperti apa,” sebutnya.

Setelah itu, Dedi menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan pengumpulan bahan-bahan keterangan.

“Kita minta kepada beberapa instansi ataupun beberapa stakeholder lainnya untuk dijadikan seperti apa kerangkanya,” kuncinya.

Seperi diketahui, Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (GEMPAR) NKRI telah melaporkan dugaan kasus korupsi Wali Kota Makassar dua periode, Moh. Ramdhan Pomanto yang karib disapa Danny Pomanto ke Polda Sulsel, Rabu (25/12/2025).

Ketua Umum GEMPAR NKRI, Akbar Hasan Noma atau akrab disapa Akbar Polo dalam laporannya membeberkan beberapa item kasus yang dianggap melibatkan Danny Pomanto dalam dugaan indikasi dugaan korupsi yang bisa menjadi bahan penyidik untuk melakukan proses hukum

Dalam laporan GEMPAR NKRI, terdapat beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Makassar Danny Pomanto.

Kasus Puskesmas UPB yang Mangkrak

Mangkraknya pembangunan Puskesmas Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo terjadi sejak 2022. Pada tahun 2023, proyek ini telah mendapatkan anggaran APBD sekitar Rp9,8 miliar, namun realisasi pengerjaannya mengalami hambatan, bahkan mangkrak, rusak dan dijarah. Dibangun sejak 2019 namun pembangunannya terhenti dengan alasan pandemi Covid 19.

Kasus mangkraknya Puskesmas UPB ini dinilai telah merugikan negara dan harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum terkait  adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan.

Di sini Walikota Makassar Danny Pomanto dianggap sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab terhadap mangkraknya puskesmas UPB.

Kasus Kontainer

Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kontainer Makassar Recover. Kasus ini sudah mangkrak lebih dari dua tahun.

Proyek ini dimulai pengusutannya sejak Desember 2021. Tahun 2022, penyidik Polda Sulsel memeriksa semua camat. Penyidik Polda Sulsel menyebut ada kemungkinan kasus ini akan naik ke penyidikan. Polda Sulsel telah memanggil seluruh camat bahkan Walikota Makassar Danny Pomanto, namu hingga saat ini, tak ada perkembangan pengusutan.

Proyek kontainer Makassar Recover digulir sejak Agustus 2022. Proyek ini menelan anggaran sekitar Rp15 miliar dengan asumsi anggaran yang dihabiskan sebesar Rp90 juta per kontainer. Kontainer ditempatkan di 143 kelurahan.

Pegiat antikorupsi Mulyadi melihat, progres penyidik terkesan lambat. Harusnya kata dia, sudah ada perkembangan konkret dari penyelidikan selama setahun.

Mulyadi mengungkapkan, banyak kejanggalan dari proyek kontainer recover yang memang patut didalami. Ia yakin, dari pengusutan awal, penyidik memungkinkan telah menemukan indikasi penyimpangan.

Mulyadi meminta penyidik tak hanya fokus pada camat. Tapi juga mengusut pihak pihak lain yang terlibat sebagai pengendali proyek.

Menurut Mulyadi, proyek kontainer recover menelan anggaran besar. Dan digulirkan di masa pandemi. Sehingga penanganannya patut mendapat prioritas lebih.

Sebelumnya, Desember 2021 penyidik Polda Sulsel telah memulai mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan kontainer Makassar Recover Covid-19. Sejumlah camat telah diperiksa.

Karena itu Mulyadi mendesak Kapolda Sulsel yang baru memberi atensi pada kasus ini.

Walikota Danny Pomanto dianggap sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi kontainer. Keterlibatan Danny Pomanto sebagai pejabat walikota dinilai sangat berperan dalam kasus ini.

Kasus Korupsi PDAM Makassar Haris Yasin Limpo

Kasus korupsi PDAM Makassar yang telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Makassar masing-masing Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irwan Abadi (IA) hukuman pidana selama dua tahun enam bulan atau 30 bulan penjara terkait pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi sejak tahun 2017- 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Makassar sejak tahun 2016-2019.

Walikota Danny Pomanto bahkan telah menerima premi asuransi itu walau belakangan mengembalikannya. Keterlibatan Danny di kasus ini bisa dilacak dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya untuk memperlancar pencairan premi asuransi itu.

Dalam kasus ini, Danny Pomanto telah dipanggil sebagai saksi, namun terhenti hanya pada pejabat PDAM semata.

DPP GEMPAR NKRI meminta ketegasan aparat kepolisian Polda Sulsel untuk serius menindak lanjuti laporan dugaan korupsi ini.

“Kami dari GEMPAR meminta Polda Sulsel segera mengusut serta meninjak lanjuti berbagai kasus ini. Karena ada kasus seperti seperti korupsi PDAM, kasus kontainer sudah memiiki petunjuk bukti awal untuk melakukan penyidikan,” tegas Akbar Polo.

Dia juga meminta masyarakat untuk ikut mengawal perkembangan laporan ini, agar penegakan hukum tidak tebang pilih dalam menentukan siapa yang terlibat.

“Hukum harus ditegakkan, walau esok langit akan runtuh,” kunci Akbar mengutip adigium dalan penegakan hukum. (*)

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:46

Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:59

Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 

Rabu, 19 Februari 2025 - 01:06

KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49