Bantaeng – Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar Siaran Pers “Penetapan Status Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi”.
Siaran Pers Kejaksaan Negeri Bantaeng ini, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H, M.H, didampingi KaSi Pidana Khusus DR. Andri Zulfikar, S.H, M.H, KaSi Intelijen Y. Cahyo Risdiantoro, S.H, M.H dan KaSi Datun Puji Astuty, S.H, di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Selasa, (07 Januari 2025).
Siaran Pers
Kejaksaan Negeri Bantaeng
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa pada hari ini, Selasa, (07 Januari 2025), Pukul 17:30 Wita, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng, kembali menetapkan seorang Tersangka berinisial SA (65 tahun)”.
“SA merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng tahun 2013 sekaligus Pengguna Anggaran”.
“Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti berupa keterangan Saksi, Ahli, Surat dan Petunjuk yang telah membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi”.
“Terhadap SA, dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari kedepan, dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan”.
Kronologi singkat Perkara dan berujung Penetapan Status Tersangka kepada SA:
“Pada tahun 2013, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng melaksanakan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng Rp.2.500.000.000,- yang bersumber dari Dokumen Pelaksana Anggaran Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng”.
“Kemudian setelah dilakukan lelang, pada (18 Oktober 2013), CV. Cipta Prasetia dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.468.240.000,- dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari, mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013″.
“Setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan, CV. Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya”.
“Pada tahun 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah, yang berdasarkan pemeriksaan ahli fisik disebabkan karena spesifikasi pipa yang terpasang berbeda dari yang dipersyaratkan oleh kontrak dimana SA selaku Pengguna Anggaran seharusnya melakukan pengawasan atau evaluasi terkait kegiatan tersebut, namun SA tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan ex officio Pengguna Anggaran”.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013, diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.243.854.545,-“.
“Bahwa perbuatan Tersangka SA melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 Milliar”.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng
Satria Abdi, S.H, M.H.