Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H, diundang dan diminta Sekertaris DPRD Bantaeng, Muhammad Azwar, SH sebagai Narasumber di Rapat Kerja DPRD Bantaeng.
Rapat Kerja DPRD Bantaeng tersebut, dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Kota Makassar dan diikuti 26 Anggota DPRD Bantaeng. Sabtu malam dan Minggu siang, (16-17 Nopember 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihubungi via WhatsApp, Kajari Bantaeng, Satria Abdi SH MH, mengatakan: “Sekertaris DPRD Bantaeng mengundang dan meminta saya membawakan materi di kegiatan Rapat Kerja DPRD Kabupaten Bantaeng”.
“Ada 2 materi yang saya sampaikan ke peserta Rapat Kerja. Materi pertama tentang Sosialisasi Undang-Undang Tipikor dan membahas Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara, Penyuapan serta Gratifikasi. Dan Materi kedua tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Keluarga, Pelaksanaan Pelayanan Publik serta Peran APIP,” kata Satria Abdi, S.H., M.H.
Dijelaskan oleh Kajari Bantaeng, bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Kerja DPRD Kabupaten Bantaeng yang akan membentuk program kerja kegiatan pada perangkat daerah Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2025, kami Kejaksaan Negeri Bantaeng mendukung pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja ini, karena bertujuan untuk memahami dan menghindari adanya potensi kesalahan sejak dari perencanaan program kerja, pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan.
“Kami berharap, semoga semua kegiatan pelaksanaan rencana program kerja sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Baik yang bersifat substansial, maupun yang bersifat prosedural dengan bertindak secara profesional dan selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan,” pesan Satria Abdi, SH MH kepada peserta Rapat Kerja.
“Kami juga berharap, sebagai upaya bersama dalam rangka memerangi dan memberantas praktik korupsi di Kabupaten Bantaeng, Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama dengan DPRD Kabupaten Bantaeng dapat bersinergi untuk mempercepat kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam rangka terciptanya Kabupaten Bantaeng yang bersih dan bebas dari korupsi serta menjadi sejahtera,” kata Kajari Bantaeng, Satria Abdi, SH., MH.
Berdasarkan informasi dari Sekertariat DPRD Bantaeng, jumlah peserta Rapat Kerja sebanyak 26 Anggota DPRD Bantaeng 2024-2029.
“2 Anggota DPRD Bantaeng tidak ikut Raker karena sedang menjalani ibadah umroh,” kata Staf di Sekertariat DPRD Bantaeng.