Beritasulsel.com — Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan kembali menggelar rekonstruksi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun anggaran 2017–2018.
Rekonstruksi hari kedua digelar pada Kamis (27/8/2026), setelah sebelumnya dilakukan pada Rabu (26/8/2026). Dalam dua hari rekonstruksi, penyidik memperagakan total 101 adegan dengan melibatkan sekitar 28 orang saksi.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Ini terkait dengan pengembangan kasus penyidikan korupsi pengolahan anggaran Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2017-2018,” kata Jufri, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, pada hari pertama penyidik memperagakan 52 adegan, sementara pada hari kedua sebanyak 49 adegan.
Sejumlah adegan menggambarkan rangkaian penyerahan uang yang berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya Kantor Dinkes Parepare, rumah sakit, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga Kantor Pemerintah Kota Parepare.
Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian dugaan penyalahgunaan dana yang berkaitan dengan penyesuaian anggaran pokok maupun anggaran perubahan pada periode tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga terpidana berinisial YM, SG, dan MY.
Jufri mengungkapkan, dari rangkaian adegan yang diperagakan, penyidik menemukan fakta adanya aliran dana yang diduga diterima sejumlah pihak.
“Dari fakta rangkaian yang kita rekonstruksikan tadi di lapangan, memang ada aliran dana yang dinikmati, diterima, dan ada yang memerintahkan terkait dengan penganggaran ataupun aliran dana tersebut,” ujarnya.
Penyidik, kata dia, masih akan mendalami fakta-fakta yang muncul dalam rekonstruksi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami akan mendalami fakta adegan ini untuk memperdalam keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menikmati atau memerintahkan penyalahgunaan dana,” katanya.
Polda Sulsel belum mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud. Penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru.
Rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan para saksi dengan rangkaian peristiwa yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinkes Parepare tahun 2017–2018. (*)


