Beritasulsel.com — Seorang ibu rumah tangga berinisial WW (37), warga Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, melaporkan seorang perempuan berinisial AS ke Polres Sinjai.
Laporan tersebut dilayangkan WW pada 8 September 2026 atas dugaan pencemaran nama baik. WW yang juga dikenal sebagai pengelola pasar malam mengaku keberatan atas tuduhan yang disebut telah disampaikan AS kepada sejumlah pihak.
WW mengatakan, tuduhan dirinya memiliki hubungan khusus dengan seorang pria berinisial AT telah berdampak terhadap kehidupan rumah tangganya.
“Saya tidak terima dan keberatan terhadap AS yang telah menyebarkan isu bahwa saya selingkuh dengan AT,” kata WW usai membuat laporan di Polres Sinjai.
Menurut WW, isu tersebut telah menyebar hingga ke lingkungan keluarganya. Ia menyebut suami dan anak-anaknya ikut terpukul setelah mendengar tuduhan tersebut.
WW menegaskan, langkah hukum ditempuh untuk membuktikan kepada keluarganya bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“Untuk membuktikan serta meyakinkan keluarga bahwa tuduhan itu adalah fitnah, maka saya menempuh jalur hukum,” ujarnya.
WW mengaku telah mengantongi tanda bukti laporan dengan Nomor: 296/IX/2026/SPKT/Polres Sinjai.
Ia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap AS diproses dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari AS terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan WW. Konfirmasi kepada pihak terlapor penting dilakukan untuk memberikan ruang klarifikasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Catatan: Perkara ini masih berupa laporan/pengaduan dan belum terdapat putusan pengadilan. Status hukum pihak yang dilaporkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (A. Irwan Kadir)


