Jakarta – Central Committee Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muh Ikbal, melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Mamasa berinisial S bersama empat anggota KPU berinisial N.A., L., A., dan H.A.R. Laporan itu telah dituangkan dalam formulir pengaduan resmi DKPP yang memuat identitas pelapor, para terlapor, pokok perkara, serta dasar hukum yang dijadikan landasan pengaduan.

Muh Ikbal mengatakan, laporan tersebut berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mamasa yang dinilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

“Temuan BPK tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan administrasi. Ketika pengelolaan dana hibah Pilkada dilakukan secara tidak tertib, tidak sesuai ketentuan, tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan menimbulkan potensi kerugian daerah, maka hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Ikbal.

Dalam pengaduannya, JOL mendalilkan bahwa para komisioner KPU Mamasa diduga melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yakni Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf d, Pasal 16 huruf a dan e, serta Pasal 18 huruf a dan b yang mengatur prinsip akuntabilitas, kepatuhan terhadap prosedur, pencegahan penyalahgunaan jabatan, tanggung jawab penyelenggara, serta kehati-hatian dalam penggunaan keuangan negara.
Laporan tersebut juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 16/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPN.03/11/2025 yang mengungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan belanja Pilkada Tahun 2024 di KPU Kabupaten Mamasa.

Berdasarkan LHP tersebut, nilai temuan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar yang meliputi pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor dan penggandaan dokumen yang tidak dapat diyakini kewajarannya, belanja makan dan minum yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, penyimpangan perjalanan dinas, pembayaran kepada penyedia jasa tanpa bukti pelaksanaan pekerjaan, pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, pajak yang belum didukung bukti penyetoran ke kas negara, hingga pengadaan barang dan jasa yang tidak memenuhi ketentuan.

Menurut Ikbal, rangkaian temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum yang wajib dijunjung oleh setiap penyelenggara pemilu.

Ia menegaskan, langkah yang ditempuh JOL saat ini difokuskan pada penegakan etik melalui mekanisme DKPP.

“Yang kami laporkan terlebih dahulu adalah unsur etiknya. Setelah proses itu berjalan, kami akan segera menindaklanjuti unsur pidananya. Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat agar segera menindaklanjuti laporan yang telah kami masukkan beberapa bulan lalu,” kata Ikbal.

Ikbal berharap DKPP segera memeriksa seluruh komisioner KPU Kabupaten Mamasa dan menjatuhkan putusan sesuai ketentuan apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik. Di sisi lain, ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sesuai kewenangannya agar terdapat kepastian hukum atas pengelolaan dana hibah Pilkada di Kabupaten Mamasa. (*)