34 Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap, Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bantaeng

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) terhadap 34 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) Periode Maret 2024 s/d Oktober 2024.

Kegiatan ini dilangsungkan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Kamis (07/11/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu agenda rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jaksa Hafidz Ariza Rahman, SH dalam laporannya menyampaikan terdapat 34 perkara yang akan dimusnahkan di antaranya 16 perkara Narkotika dan UU Kesehatan serta 18 tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Untuk Pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika maupun obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan ditempat pembuangan akhir yang sudah di tentukan. Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran serta untuk sajam (senjata tajam) prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali”, kata Jaksa Hafidz.

Hafidz Ariza juga menghimbau akan pentingnya peran semua elemen dan lapisan masyarakat serta peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika khusunya di Kabupaten Banteng demi menyelamatkan Bangsa dan Negara kita.

Hadir pada kesempatan tersebut, antara lain:
Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, YM. Abd. Basyir, SH MH.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng, Akp Ahmad Marsuki, SH SM.
KBO Resnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Herman.
Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. H. Andi Ihsan, M.Kes.
Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu Bantaeng dr. H. Sultan.
Kepala Dinas Kominfo SP, H. Subhan.
Serta jajaran terkait lainnya.
*(Humas Pemkab Bantaeng).

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Provinsi Sulawesi Selatan Yang Dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan
Upacara HKN Pertama Tahun 2025, Sekda Bantaeng Jadi Pembina Upacara Sekaligus Sampaikan Harapannya
Inspektorat Daerah Bantaeng Gelar Briefing dan Coffe Morning, Sekertaris Itda: Agenda Rutin Membahas Kinerja dan Evaluasi
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:43

Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Provinsi Sulawesi Selatan Yang Dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:17

Upacara HKN Pertama Tahun 2025, Sekda Bantaeng Jadi Pembina Upacara Sekaligus Sampaikan Harapannya

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:49

Inspektorat Daerah Bantaeng Gelar Briefing dan Coffe Morning, Sekertaris Itda: Agenda Rutin Membahas Kinerja dan Evaluasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Berita Terbaru