34 Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap, Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bantaeng

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) terhadap 34 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) Periode Maret 2024 s/d Oktober 2024.

Kegiatan ini dilangsungkan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Kamis (07/11/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu agenda rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jaksa Hafidz Ariza Rahman, SH dalam laporannya menyampaikan terdapat 34 perkara yang akan dimusnahkan di antaranya 16 perkara Narkotika dan UU Kesehatan serta 18 tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Untuk Pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika maupun obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan ditempat pembuangan akhir yang sudah di tentukan. Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran serta untuk sajam (senjata tajam) prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali”, kata Jaksa Hafidz.

Hafidz Ariza juga menghimbau akan pentingnya peran semua elemen dan lapisan masyarakat serta peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika khusunya di Kabupaten Banteng demi menyelamatkan Bangsa dan Negara kita.

Hadir pada kesempatan tersebut, antara lain:
Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, YM. Abd. Basyir, SH MH.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng, Akp Ahmad Marsuki, SH SM.
KBO Resnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Herman.
Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. H. Andi Ihsan, M.Kes.
Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu Bantaeng dr. H. Sultan.
Kepala Dinas Kominfo SP, H. Subhan.
Serta jajaran terkait lainnya.
*(Humas Pemkab Bantaeng).

Berita Terkait

Rapat Kerja DPRD Bantaeng 2024-2029, Kepala Inspektorat Daerah, Muh. Rivai Nur: “Pengawasan APIP Dalam Mengelola Anggaran”
KAJARI Diminta Sekertaris DPRD Bantaeng Sebagai Narasumber Rapat Kerja, Satria Abdi SH MH: “Saya Sampaikan 2 Materi Tentang Korupsi”
KPU Bantaeng bersama Bawaslu, Gelar Acara “Kemah Demokrasi” di Hutan Pinus Rombeng
Pj Bupati Bantaeng Hadiri High Level Meeting, Andi Abubakar: “Antisipasi Inflasi Jelang Nataru 2025”
Dihadiri Camat dan Kades, Sekda Bantaeng Membuka Rapat Pembahasan Hasil Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH-TORA
Sekda Bantaeng Sampaikan Amanat Penting Kepada ASN di Upacara Hari Kesadaran Nasional 2024
Bawaslu Lakukan Pengawasan Ketat Pada Debat Terbuka Kedua Pilkada Bantaeng 2024
KPU Bantaeng Sukses Menggelar Acara Debat Terbuka Kedua Pilkada Bantaeng 2024

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 00:45

Rapat Kerja DPRD Bantaeng 2024-2029, Kepala Inspektorat Daerah, Muh. Rivai Nur: “Pengawasan APIP Dalam Mengelola Anggaran”

Selasa, 19 November 2024 - 12:20

KAJARI Diminta Sekertaris DPRD Bantaeng Sebagai Narasumber Rapat Kerja, Satria Abdi SH MH: “Saya Sampaikan 2 Materi Tentang Korupsi”

Selasa, 19 November 2024 - 09:11

KPU Bantaeng bersama Bawaslu, Gelar Acara “Kemah Demokrasi” di Hutan Pinus Rombeng

Senin, 18 November 2024 - 20:09

Pj Bupati Bantaeng Hadiri High Level Meeting, Andi Abubakar: “Antisipasi Inflasi Jelang Nataru 2025”

Senin, 18 November 2024 - 17:37

Dihadiri Camat dan Kades, Sekda Bantaeng Membuka Rapat Pembahasan Hasil Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH-TORA

Berita Terbaru