34 Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap, Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bantaeng

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) terhadap 34 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) Periode Maret 2024 s/d Oktober 2024.

Kegiatan ini dilangsungkan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Kamis (07/11/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu agenda rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jaksa Hafidz Ariza Rahman, SH dalam laporannya menyampaikan terdapat 34 perkara yang akan dimusnahkan di antaranya 16 perkara Narkotika dan UU Kesehatan serta 18 tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Untuk Pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika maupun obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan ditempat pembuangan akhir yang sudah di tentukan. Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran serta untuk sajam (senjata tajam) prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali”, kata Jaksa Hafidz.

Hafidz Ariza juga menghimbau akan pentingnya peran semua elemen dan lapisan masyarakat serta peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika khusunya di Kabupaten Banteng demi menyelamatkan Bangsa dan Negara kita.

Hadir pada kesempatan tersebut, antara lain:
Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, YM. Abd. Basyir, SH MH.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng, Akp Ahmad Marsuki, SH SM.
KBO Resnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Herman.
Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. H. Andi Ihsan, M.Kes.
Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu Bantaeng dr. H. Sultan.
Kepala Dinas Kominfo SP, H. Subhan.
Serta jajaran terkait lainnya.
*(Humas Pemkab Bantaeng).

Berita Terkait

Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan
Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga
Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM
Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Festival Ramadan Bangkit 2025, Tingkatkan Perekonomian UMKM Bantaeng dan Capai Omset Rp1 Milliar

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:09

Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan

Selasa, 25 Maret 2025 - 11:52

Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:07

Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:19

Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:11

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka

Berita Terbaru

Kapolres Sidrap pimpin Konferensi pers kasus pembunuhan. (Foto: Beritasulsel.com)

Sidrap

Pelaku Pembunuhan Sadis di Sidrap Akhirnya Ditangkap

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:57

Konferensi Pers Polres Sidrap. Foto: beritasulsel.com

BREAKING NEWS

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:11