Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) terhadap 34 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) Periode Maret 2024 s/d Oktober 2024.
Kegiatan ini dilangsungkan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Kamis (07/11/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu agenda rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jaksa Hafidz Ariza Rahman, SH dalam laporannya menyampaikan terdapat 34 perkara yang akan dimusnahkan di antaranya 16 perkara Narkotika dan UU Kesehatan serta 18 tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Untuk Pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika maupun obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan ditempat pembuangan akhir yang sudah di tentukan. Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran serta untuk sajam (senjata tajam) prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali”, kata Jaksa Hafidz.
Hafidz Ariza juga menghimbau akan pentingnya peran semua elemen dan lapisan masyarakat serta peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika khusunya di Kabupaten Banteng demi menyelamatkan Bangsa dan Negara kita.
Hadir pada kesempatan tersebut, antara lain:
Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, YM. Abd. Basyir, SH MH.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng, Akp Ahmad Marsuki, SH SM.
KBO Resnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Herman.
Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. H. Andi Ihsan, M.Kes.
Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu Bantaeng dr. H. Sultan.
Kepala Dinas Kominfo SP, H. Subhan.
Serta jajaran terkait lainnya.
*(Humas Pemkab Bantaeng).