Beritasulsel.com — Rekonstruksi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun anggaran 2017–2018 mengungkap sejumlah fakta yang kini menjadi perhatian penyidik Polda Sulawesi Selatan.

Dalam rekonstruksi yang berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis (26–27/8/2026), penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel memperagakan 101 adegan dengan melibatkan sekitar 28 saksi.

Hari pertama, penyidik memperagakan 52 adegan. Sementara pada hari kedua, sebanyak 49 adegan kembali diperagakan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Ini terkait dengan pengembangan kasus penyidikan korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2017-2018,” kata Jufri, Kamis (27/8/2026).

Ada Rangkaian Penyerahan Uang

Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan sejumlah rangkaian peristiwa yang terjadi di beberapa lokasi, mulai dari Kantor Dinkes Parepare, rumah sakit, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga Kantor Pemerintah Kota Parepare.

Sejumlah adegan tersebut menggambarkan dugaan penyerahan uang yang berkaitan dengan proses penganggaran, termasuk penyesuaian anggaran pokok maupun anggaran perubahan pada periode 2017–2018.

Jufri menyebut, fakta yang muncul dalam rekonstruksi menunjukkan adanya dugaan aliran dana yang diterima sejumlah pihak.

“Dari fakta rangkaian yang kita rekonstruksikan tadi di lapangan, memang ada aliran dana yang dinikmati, diterima, dan ada yang memerintahkan terkait dengan penganggaran ataupun aliran dana tersebut,” ujarnya.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengembangkan perkara lebih jauh.

Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah menjerat tiga terpidana berinisial YM, SG, dan MY. Setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, penyidik kembali membuka pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik kini mendalami siapa saja pihak yang diduga menerima manfaat dari aliran dana maupun pihak yang diduga memiliki peran dalam proses penganggaran.

“Kami akan mendalami fakta adegan ini untuk memperdalam keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menikmati atau memerintahkan penyalahgunaan dana,” kata Jufri.

Namun, Polda Sulsel belum membeberkan identitas pihak-pihak yang tengah didalami tersebut.

Penyidik masih mencocokkan keterangan saksi, rangkaian adegan, serta bukti-bukti lain sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Pengembangan tersebut juga membuka kemungkinan munculnya tersangka baru apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.

Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan para saksi dengan fakta dan rangkaian peristiwa dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinkes Parepare 2017–2018.

Polda Sulsel memastikan proses pendalaman masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)