Bantaeng – Ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa didepan PT Hengseng di Kawasan Industri Bantaeng pada Selasa pagi (27 Agustus 2024) sekira Pukul 07:15 Wita.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Beritasulsel network Beritasatu dari sumber di lokasi aksi unjuk rasa, disampaikan bahwa aksi unjuk rasa warga ini terkait dengan persoalan pembebasan lahan, sengketa lahan dan ganti rugi gagal panen.
“Masalah sawah gagal panen akibat polusi dari Hengseng dan warga sudah melakukan rapat dengan instansi terkait bersama DPRD Bantaeng. Warga dijanji untuk dibayarkan ganti rugi namun belum terbayarkan,” kata sumber dilokasi aksi unjuk rasa yang tidak ingin disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber lain mengatakan: “Kemarin (26 Agustus 2024), sudah ada rapat bersama antara perwakilan PT Hengseng, warga desa yang diwakili Wakil Ketua DPRD Bantaeng (H. Rahman Tompo), Perwakilan dari Pemkab Bantaeng, Kadis Tenaga Kerja Bantaeng, Kadis DLH, Tim Penguji Lab dari PT Mutuguna Lestari, Camat Pajukukang dan Perseroda”.
“Rapat kemarin, pihak PT Hengseng mengajukan opsi lain berupa program perbaikan penanaman padi, bukannya ganti rugi atau santunan dalam bentuk uang. Dan Wakil Ketua DPRD Bantaeng, H Rahman Tompo mengatakan beliau akan sampaikan tawaran pihak PT Hengseng itu, tapi tidak berjanji apakah akan diterima atau tidak oleh warga,” kata sumber.
Berikut kutipan surat penyampaian aksi warga desa terkait dengan aksi unjuk rasa didepan PT Hengseng pada Selasa pagi (27 Agustus 2024):
Surat Pemberitahuan Masyarakat Dusun Balla Borong Desa Borong Loe
Kepada Yth: Kapolres Bantaeng.
Dengan adanya hasil laboratorium pada tanggal 13 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa kerusakan tanaman masyarakat disebabkan oleh PT Hengsheng New Energy Material Indonesia yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan Keputusan Bersama bahwa pada tanggal 19 Agustus 2024 akan diadakan pertemuan oleh pihak perusahaan dengan masyarakat dan juga pemerintah terkait ganti rugi atau pembebasan lahan.
Namun hingga saat ini sudah lewat dari batas yang telah disepakati bersama terkait respon perusahaan terhadap hasil keputusan bersama.
Maka dari itu, kami Masyarakat Balla Borong ingin memberitahukan bahwa: “Apabila tidak ada keputusan dari pihak perusahaan pada hari Senin (26 Agustus 2024), maka pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai batas waktu yang tidak ditentukan (Sampai keputusan sudah ada terkait keputusan bersama), kami melarang (menahan) karyawan masuk di area perusahaan untuk melakukan kegiatan operasional agar dampak dari perusahaan tidak semakin meningkat”.