Beritasulsel.com – Dua orang warga Dusun Batupangka, Kelurahan Palampang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel),
Mengaku dimintai pembayaran sebanyak 750 ribu rupiah dan 1,3 juta rupiah oleh petugas kantor Kelurahan Palampang saat warga tersebut mengurus surat keterangan hibah tanah.
“Saya dimintai 1,5 juta rupiah untuk pembayaran surat keterangan hibah tanah oleh ibu Ros salah satu pegawai di kantor Lurah Palampang, tapi waktu itu saya tidak punya uang sebanyak itu,” ucap Andi Alka kepada berita sulsel saat ditemui beberapa pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“beberapa hari kemudian saya bertemu lagi ibu Ros dan akhirnya pembayarannya diturunkan menjadi 1 juta tapi saya bilang tidak cukup uangku kalau 1 juta yang ada hanya 750 ribu, lalu ibu Ros bilang tidak apa apa itu saja yang 750 ribu jadi saya bayar 750 ribu rupiah,” sambung Andi Alka.
Selain Andi Alka, warga yang bernama Adi juga dimintai pembayaran sebanyak 1,3 juta rupiah saat mengurus surat keterangan hibah di kantor tersebut. “Iye saya 1,3 juta rupiah saya bayar sama ibu ros waktu urus surat keterangan hibah,” ucap Adi.
Ibu Ros yang dikonfirmasi berita sulsel melalui sambungan telpon tidak menampik hal itu ia mengatakan bahwa itu sudah aturan karena pihaknya juga menyetor ke Kantor Camat.
“Iye pak aturan itu pak (membayar saat urus surat keterangan hibah) karena kita juga bayar di kecamatan itu pak. Di kecamatan dibayar, pak Lurah juga dibayar, tapi hanya 750 ribu semuanya pak. Kalau soal bervariasi, saya tidak tahu kalau soal itu pak yang saya tahu 750 ribu pak,” ucap Ibu Ros.
Lurah Palampang Andi Alimuddin yang dikonfirmasi berita sulsel juga mengatakan bahwa hal itu adalah aturan dari pertanahan.
“Iye itu aturan (membayar saat urus surat keterangan hibah), ada aturannya pertanahan PPHTB namanya pak, pembayaran bervariasi karena tergantung dari luasnya itu. Karena di PPHTB kan pak toh, itu pi na sah hibah kalau di PPHTB kan, ada aturannya memang PPHTB itu dari pertanahan memang. Diproses itu pak disana diseleksi dulu baru bisa tanda tangan pak camat itu ndi,” pungkas Andi Alimuddin. (Parawansyah)