Urus Keterangan Hibah di Palampang Bayar Rp. 750 Hingga 1,3 Juta, ini Kata Pak Lurah

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu surat keterangan hibah yang diurus warga di kantor kelurahan Palampang.

Salah satu surat keterangan hibah yang diurus warga di kantor kelurahan Palampang.

Beritasulsel.com – Dua orang warga Dusun Batupangka, Kelurahan Palampang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel),

Mengaku dimintai pembayaran sebanyak 750 ribu rupiah dan 1,3 juta rupiah oleh petugas kantor Kelurahan Palampang saat warga tersebut mengurus surat keterangan hibah tanah.

“Saya dimintai 1,5 juta rupiah untuk pembayaran surat keterangan hibah tanah oleh ibu Ros salah satu pegawai di kantor Lurah Palampang, tapi waktu itu saya tidak punya uang sebanyak itu,” ucap Andi Alka kepada berita sulsel saat ditemui beberapa pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“beberapa hari kemudian saya bertemu lagi ibu Ros dan akhirnya pembayarannya diturunkan menjadi 1 juta tapi saya bilang tidak cukup uangku kalau 1 juta yang ada hanya 750 ribu, lalu ibu Ros bilang tidak apa apa itu saja yang 750 ribu jadi saya bayar 750 ribu rupiah,” sambung Andi Alka.

Selain Andi Alka, warga yang bernama Adi juga dimintai pembayaran sebanyak 1,3 juta rupiah saat mengurus surat keterangan hibah di kantor tersebut. “Iye saya 1,3 juta rupiah saya bayar sama ibu ros waktu urus surat keterangan hibah,” ucap Adi.

Ibu Ros yang dikonfirmasi berita sulsel melalui sambungan telpon tidak menampik hal itu ia mengatakan bahwa itu sudah aturan karena pihaknya juga menyetor ke Kantor Camat.

“Iye pak aturan itu pak (membayar saat urus surat keterangan hibah) karena kita juga bayar di kecamatan itu pak. Di kecamatan dibayar, pak Lurah juga dibayar, tapi hanya 750 ribu semuanya pak. Kalau soal bervariasi, saya tidak tahu kalau soal itu pak yang saya tahu 750 ribu pak,” ucap Ibu Ros.

Lurah Palampang Andi Alimuddin yang dikonfirmasi berita sulsel juga mengatakan bahwa hal itu adalah aturan dari pertanahan.

“Iye itu aturan (membayar saat urus surat keterangan hibah), ada aturannya pertanahan PPHTB namanya pak, pembayaran bervariasi karena tergantung dari luasnya itu. Karena di PPHTB kan pak toh, itu pi na sah hibah kalau di PPHTB kan, ada aturannya memang PPHTB itu dari pertanahan memang. Diproses itu pak disana diseleksi dulu baru bisa tanda tangan pak camat itu ndi,” pungkas Andi Alimuddin. (Parawansyah)

Berita Terkait

Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman: Semoga Tidak Percuma Lapor ke Propam
Minta Polres Bulukumba Dievaluasi, H. Nurman: Saya Melapor Tahun 2020 Sampai Sekarang Tidak Ada Tindakan
Mahasiswa STAI Al-Gazali Bulukumba Unras Depan Kampus Tuntut Transparansi Dana KIP
Buat Polusi, Aktivitas Beton Readymix di Kasuara Bulukumba Dikeluhkan Pengendara
Pelajar Korban Penganiayaan di Desa Bialo Bulukumba Resmi Melapor ke Polisi
Marak Dugaan Politik Uang di Pilkada Bulukumba, Bawaslu Diseruduk Ratusan Warga
Pastikan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Berjalan Aman, Kapolres Bulukumba Kunjungi PPK Bontotiro
Pj Bupati Bantaeng Hadiri High Level Meeting, Andi Abubakar: “Antisipasi Inflasi Jelang Nataru 2025”

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:05

Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman: Semoga Tidak Percuma Lapor ke Propam

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:20

Minta Polres Bulukumba Dievaluasi, H. Nurman: Saya Melapor Tahun 2020 Sampai Sekarang Tidak Ada Tindakan

Senin, 23 Desember 2024 - 21:38

Mahasiswa STAI Al-Gazali Bulukumba Unras Depan Kampus Tuntut Transparansi Dana KIP

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:49

Buat Polusi, Aktivitas Beton Readymix di Kasuara Bulukumba Dikeluhkan Pengendara

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:49

Pelajar Korban Penganiayaan di Desa Bialo Bulukumba Resmi Melapor ke Polisi

Berita Terbaru