Beritasulsel.com – Terkait berita yang dirilis media ini beritasulsel.com mengenai adanya pengecer pupuk di Bontomanai yang diduga memaksa petani membeli pupuk nonsubsidi, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bulukumba, Emil Yusri.
Emil mengatakan bahwa terkait berita itu, pihaknya telah menyurati pimpinan CV Hidayat selaku distributor pupuk di Kecamatan Rilau Ale agar menegur pengecer tersebut.
“Kami meminta kepada CV. Hidayat untuk memberikan teguran kepada kios pengecer yang melakukan pelanggaran,” ungkap Emil melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (4/11/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan bahwa pembelian pupuk nonsubsidi oleh petani harus atas dasar kebutuhan dan keinginan petani yang bersangkutan, begitu pula pihak pengecer tidak boleh memaksa petani atau kelompok tani untuk membeli pupuk nonsubsidi.
Dalam keterangan itu, Emil juga menyinggung soal kuota pupuk untuk Kabupaten Bulukumba, bahwa saat ini kuota pupuk nonsubsidi (jenis Urea) untuk tahun 2020 sudah mencapai 14.616 ton dari kuota awal hanya 9.384 ton.
Pupuk ZA, kuota awal 1.686 ton mendapatkan tambahan 150 ton menjadi 1.836 ton. Pupuk SP36 kuota awal 1.414 ton mendapat tambahan 200 ton menjadi 1.614 ton
“Kebutuhan pupuk nonsubsidi diajukan oleh kelompok tani setiap tahunnya dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK,” jelasnya.
“Jumlah kuota pupuk nonsubsidi setiap tahunnya memang tidak sesuai dengan kebutuhan petani dalam RDKK yang diajukan oleh kelompok petani. Misalnya kebutuhan pupuk Urea dalam RDKK 2020 sebanyak 16.330 ton, namun kuota yang berikan oleh pusat hanya mencapai 14.616 ton,” tandasnya.
Editor: Heri Siswanto