BANTAENG – Torehan prestasi diperoleh Kejaksaan Negeri Bantaeng yang meraih peringkat ke-3 Satuan Kerja terbaik dalam penilaian Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran (IKPA) semester I tahun 2021.
Atas prestasinya itu, Kejaksaan Negeri Bantaeng dihadiahi piagam penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Piagam penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala KPPN Bantaeng, Poerfika Agus Bachtiar S.E kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dedyng Wibianto Atabay SH, MH di Aula Kantor KPPN Bantaeng. Kamis, (2/9/21).
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dedyng Wibianto Atabay SH, MH kepada Beritasulsel.com mengatakan bahwa peringkat ke-3 terbaik ini didapatkan Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan nilai IKPA sebesar 97,97 persen.
Menurutnya, dengan adanya torehan prestasi ini dapat menjadi motivasi, agar kedepannya, capaian IKPA Kejaksaan Negeri Bantaeng dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi.
Dedyng Wibianto Atabay SH, MH yang didaulat membawakan kata sambutan setelah penyerahan piagam penghargaan menjabarkan perihal bagaimana dan seperti apa itu korupsi.
“Korupsi adalah sebuah kejahatan yang dilakukan oleh pejabat publik, yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak,” ungkap Dedyng sapaan akrab Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng.
“Membuktikan Pidana Korupsi itu yang dicari adalah kebenaran materil,” jelasnya.
“Sebagai contoh, dalam sebuah pekerjaan yang menggunakan anggaran negara, dimana pekerjaan itu memakai kwitansi sebagai bahan laporan, ketika ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran, maka kwitansi itu bisa dijadikan dasar pembuktian materil,” bebernya.
“Catatan dalam Kwitansi itu bener ndak? Apakah sudah sesuai dengan penggunaannya? Apakah betul kegunaannya untuk pekerjaan itu?,” tuturnya.
Melanjutkan kata sambutannya, Dedyng juga mengurai prinsip hukum perbedaan antara Perdata dan Pidana.
“Kalau Perdata itu yang dicari adalah kebenaran formil, artinya ada bukti dan data pendukungnya itu sudah cukup,” jelasnya.
“Sedangkan Pidana (khususnya perkara korupsi) itu yang dicari adalah kebenaran materil, artinya apakah bukti dan alat bukti tersebut sudah sesuai dengan penggunaannya,” tuturnya.
Dihadapan peserta yang menerima IKPA Semester I tahun 2021, Dedyng mengatakan :
Bapak dan Ibu sekalian yang hadir disini, kami di Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam mengungkap kasus korupsi itu bukan berdasarkan nilainya. Sekalipun itu nilainya kecil, yang namanya penyalahgunaan anggaran dan ada indikasi perbuatan korupsi oleh oknum, maka tetap kami proses secara hukum.
“Saya berharap, agar dalam mengelola anggaran negara itu wajib berhati-hati,” pintanya.
“Akhir kata, saya ucapkan terima kasih kepada KPPN Bantaeng yang telah menilai kinerja kami dan memberikan reward melalui penghargaan,” pungkas Dedyng.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Kantor KPPN Bantaeng, Poerfika Agus Bachtiar menguraikan bahwa nilai IKPA ini diperoleh dari 13 komponen penilaian, seperti indikator revisi DIPA, deviasi halaman III DIPA, pagu minus, penyampaian data kontrak, pengelolaan UP/TUP, penyampaian LPJ bendahara, dispensasi penyampaian SPM, penyerapan anggaran, penyelesaian tagihan, indikator capaian rincian output, indikator retur SP2D serta indikator pengembalian/kesalahan SPM dan indikator perencanaan kas (Renkas).
“Saya ucapkan selamat kepada Satuan Kerja yang telah berhasil mengelola anggaran negara dengan sangat baik,” ungkapnya.
Dari catatan buku tamu pelaksana kegiatan penyerahan piagam penghargaan tersebut, turut serta hadir satuan kerja perwakilan dari :
KPP Pratama Bulukumba.
MAN Binamu Jeneponto.
LAPAS Bulukumba.
MTS Negeri Gantarang.
Pengadilan Negeri Bulukumba.
Kejaksaan Negeri Bantaeng.
MTS Negeri Bulukumba.
Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pengadilan Negeri Bantaeng.