Bantaeng, Sulsel – Beberapa warga yang berdomisili di Desa Pajukukang dan di Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, menolak aktivitas Tambang Galian C.
Perihal tersebut ditegaskan oleh Nasrullah (Tim Investigasi LSM LIRA Bantaeng) kepada media ini setelah dirinya bertemu dengan beberapa warga sekitar tempat beroperasinya Tambang Galian C tersebut. Selasa, 23 Mei 2023.
Nasrullah menegaskan bahwa beberapa warga mengadukan masalahnya kepadanya terkait dengan waktu operasional Tambang Galian C ini yang beraktivitas siang dan malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah seorang tokoh masyarakat di desa itu (H) mengatakan kepada saya, keberadaan Tambang Galian C di desanya telah mengganggunya ketika malam tiba hingga sampai subuh. Suara bising kendaraan, hingga getaran tanah akibat keluar masuknya truk bermuatan hasil tambang di lokasi penambangan membuat waktu istrahatnya terganggu,” kata Nasrullah kepada Beritasulsel.com. Rabu, 24 Mei 2023.
“Aktivitas penambangan ini juga mengakibatkan banyak material tanah hasil penambangan yang menjadi muatan truk itu jatuh ke jalan. Kondisi tersebut dinilai (H) sangat membahayakan bagi para pengendara sepeda motor dan sangat merusak jalanan masuk ke tempat tinggalnya,” jelas Tomo, sapaan akrab Nasrullah.
Sekum LSM LIRA Bantaeng ini menambahkan bahwa sementara ini ada 2 lokasi Tambang Galian C yang telah di investigasi dan beroperasi tanpa mengenal waktu istrahat warga sekitar lokasi penambangan.
“Lokasi penambangan Galian C tersebut berada di Kampung Pajukukang, Dusun Kampalayya, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang dan di Kampung Korong Batu Marina di Desa Baruga bagian timur, Kecamatan Pajukukang,” jelas Nasrullah.
“Dua titik lokasi penambangan Galian C di atas sangat meresahkan warga sekitar yang rumahnya sangat dekat dengan lokasi tambang,” kata Nasrullah.
“Melalui Beritasulsel.com, saya sebagai Sekretaris Umum LSM LIRA Bantaeng yang telah melakukan serangkaian investigasi, meminta APH untuk melakukan penindakan terhadap Tambang Galian C yang tidak mengantongi izin resmi,” pinta Nasrullah.
“Kalau tidak punya izin resmi itu sudah jelas ilegal. Dan pekerjaan ilegal itu sudah jelas melanggar hukum. APH jangan tutup mata dan tutup telinga!,” tegas Sekum LSM LIRA Bantaeng.