Spesialis Maling Lintas Kabupaten Diringkus Polisi Sinjai, Sudah Beraksi di 6 TKP

- Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah Saat Menggelar Jumpa Pers di Halaman Polres Sinjai. (Foto: Asrianto)

Kasat Reskrim Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah Saat Menggelar Jumpa Pers di Halaman Polres Sinjai. (Foto: Asrianto)

Beritasulsel.com,Sinjai- Spesialis Maling dengan modus membobol toko dan rumah warga serta mobil kampas berinisial UN (49) berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Sinjai. UN ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Modus operandi, tersangka berkeliling pada malam hari untuk mencari mobil kampas terparkir dan barang-barang dengan kondisi kurang pengawasan. Setelah menemukan celah yang mudah dijangkau, tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kemudian mengambil barang berharga.

Kasat Reskrim Poles Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah mengatakan aksi pencurian ini dilakukan tersangka di dua Kabupaten. Dua wilayah itu diantaranya Sinjai dan Bulukumba. Tersangka tersebut berasal dari daerah Jeneponto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berinisial UN (49) melakukan aksi pencuriannya diberbagai tempat dan kasus ini dilaporkan pada 5 laporan polisi,” ujarnya kepada Awak Media, Senin (28/10/2024).

Andi Rahmatullah mengungkapkan pelaku awalnya pindah lokasi melakukan pencurian di daerah Tanete, Kabupaten Bulukumba. Dari lokasi tersebut, Tim Resmob Sinjai melakukan pengintaian sejak adanya laporan.

Dari hasil pengintaian itu, polisi menemukan mobil di rumah kontrakannya dengan sejumlah barang bukti. Alhasil, terungkap beberapa tempat kejadian perkara sesuai laporan Polisi yang dilaporkan sejumlah Polsek di Kabupaten Sinjai.

“Modus pelaku melakukan aksinya dengan mengontrak Rumah Toko (Ruko) kemudian menjual coto siang hari dan malamnya beraksi dengan menyiapkan alat berupa Gunting Besi, Linggis serta Palu untuk melakukan aksi pencurian,” ungkapnya.

Lanjut kata Rahmatullah, dalam aksinya tersangka terlebih dahulu mengunci pintu rumah korban dari luar dengan cara mengikat menggunakan kain dan semua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan seperti itu.

“Ada 6 lokasi tempat kejadian aksi pelaku saat melakukan aksinya. Enam lokasi itu, adalah Desa sanjai, Pattongko, Gantarang, Arabika, Saotengah dan kelurahan Tanete (Bulukumba),” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah tabung gas 3 kilogram berjumlah 56 buah, Indomie, buku 29 buah, alat cukur jenggot 29 buah, obat-obatan 1 dus, permen 3 toples, kursi plastik 4 buah dan beberapa tenda plastik.

“Untuk alat yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya gunting besi, linggis, palu, rantai, tali, tang dan kunci inggris,” katanya.

Atas aksi tersebut menurut Andi Rahmatullah, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3E dan SE KHUPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (***)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
Kuasa Hukum Andalan: Danny Pomanto akan Dikejar Sampai ke Liang Lahat, Kerjanya Memfitnah
Inspektorat Daerah Bantaeng Koordinasi Bersama OPD, Membahas Penyelesaian Temuan dan Menindaklanjuti Rekomendasi

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:57

Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Berita Terbaru