Beritasulsel.com,Sinjai- Spesialis Maling dengan modus membobol toko dan rumah warga serta mobil kampas berinisial UN (49) berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Sinjai. UN ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Modus operandi, tersangka berkeliling pada malam hari untuk mencari mobil kampas terparkir dan barang-barang dengan kondisi kurang pengawasan. Setelah menemukan celah yang mudah dijangkau, tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kemudian mengambil barang berharga.
Kasat Reskrim Poles Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah mengatakan aksi pencurian ini dilakukan tersangka di dua Kabupaten. Dua wilayah itu diantaranya Sinjai dan Bulukumba. Tersangka tersebut berasal dari daerah Jeneponto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku berinisial UN (49) melakukan aksi pencuriannya diberbagai tempat dan kasus ini dilaporkan pada 5 laporan polisi,” ujarnya kepada Awak Media, Senin (28/10/2024).
Andi Rahmatullah mengungkapkan pelaku awalnya pindah lokasi melakukan pencurian di daerah Tanete, Kabupaten Bulukumba. Dari lokasi tersebut, Tim Resmob Sinjai melakukan pengintaian sejak adanya laporan.
Dari hasil pengintaian itu, polisi menemukan mobil di rumah kontrakannya dengan sejumlah barang bukti. Alhasil, terungkap beberapa tempat kejadian perkara sesuai laporan Polisi yang dilaporkan sejumlah Polsek di Kabupaten Sinjai.
“Modus pelaku melakukan aksinya dengan mengontrak Rumah Toko (Ruko) kemudian menjual coto siang hari dan malamnya beraksi dengan menyiapkan alat berupa Gunting Besi, Linggis serta Palu untuk melakukan aksi pencurian,” ungkapnya.
Lanjut kata Rahmatullah, dalam aksinya tersangka terlebih dahulu mengunci pintu rumah korban dari luar dengan cara mengikat menggunakan kain dan semua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan seperti itu.
“Ada 6 lokasi tempat kejadian aksi pelaku saat melakukan aksinya. Enam lokasi itu, adalah Desa sanjai, Pattongko, Gantarang, Arabika, Saotengah dan kelurahan Tanete (Bulukumba),” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah tabung gas 3 kilogram berjumlah 56 buah, Indomie, buku 29 buah, alat cukur jenggot 29 buah, obat-obatan 1 dus, permen 3 toples, kursi plastik 4 buah dan beberapa tenda plastik.
“Untuk alat yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya gunting besi, linggis, palu, rantai, tali, tang dan kunci inggris,” katanya.
Atas aksi tersebut menurut Andi Rahmatullah, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3E dan SE KHUPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (***)