KENDARI – Oknum TNI AD berinisial Sertu MB yang kabur dari Mako Kodim 1417/Kendari saat diperiksa dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak SD, akhirnya berakhir.

Pelarian anggota aktif Kodim 1417/Kendari tersebut berakhir setelah aparat gabungan berhasil menangkapnya usai buron selama kurang lebih satu bulan.

Sertu MB diamankan pada Senin, 18 Mei 2026, setelah tim gabungan dari Denpom XIV/3 Kendari, Kodim 1417/Kendari, dan kepolisian melakukan pengejaran di sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol Cpm Haryadi Budaya Pela, mengatakan bahwa saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Sultan Hasanuddin Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di peradilan militer.

“Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka setelah dilakukan pencarian intensif selama beberapa pekan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di RTM Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Haryadi kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Lebih lanjut, Haryadi mengatakan bahwa selama menjadi buronan, Sertu MB beberapa kali berpindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat. Ia sempat berada di wilayah Kolaka, Baubau, hingga akhirnya terlacak di Kabupaten Bone.

Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya berinisial H di Jalan Andi Malla, Kelurahan Biru, Kabupaten Bone. Tim gabungan bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap MB tanpa perlawanan.

“Yang bersangkutan diamankan dalam kondisi sehat. Saat diperiksa awal, dia mengakui perbuatannya,” imbuh Haryadi menerangkan.

Tersangka, kata dia, sebelumnya melarikan diri saat menjalani pemeriksaan internal di kesatuannya. Saat itu, MB meminta izin untuk makan, namun justru kabur dan tidak kembali.

“Ketika proses pengumpulan data dan pemeriksaan berlangsung, dia meminta izin makan lalu melarikan diri. Kemudian, yang membuat proses pencarian cukup panjang karena pelaku terus berpindah tempat,” jelas dia.

Kasus ini kini ditangani melalui mekanisme Peradilan Militer. Selain menghadapi proses pidana, tersangka juga terancam sanksi etik sebagai prajurit TNI karena dinilai mencoreng nama institusi.

Atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sertu MB dijerat Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan bahwa Sertu MB dilaporkan ke Kodim 1417/Kendari karena diduga telah mencabuli seorang bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

MB diduga telah mencabuli korban sejak korban masih duduk di bangku kelas lima SD dan saat ini korban sudah kelas enam dan sudah menjelang tamat SD.

Terakhir MB disebut mencabuli korban di rumah MB sendiri yaitu di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan (Konsel), pada hari Selasa 4 April 2026.

Ulah MB akhirnya tercium oleh keluarga korban hingga dilaporkan ke Kodim 1417/Kendari.

Oknum TNI tersebut kemudian diamankan pada hari Rabu 14 April 2026 lalu diperiksa dan saat itulah MB disebut melarikan diri dari Mako Kodim hingga dinyatakan buron alias masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (***)