Mamasa — Dugaan penyimpangan anggaran Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mamasa kian menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet temuan mengejutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 16/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPN.03/11/2025 tanggal 13 November 2025 tentang Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 Periode Tahun 2024 sampai Semester I Tahun 2025 pada KPU Kabupaten Mamasa.

Aktivis JOL Mamasa, Rahmatullahteng, menilai temuan tersebut mengarah pada dugaan belanja fiktif, manipulasi dokumen pertanggungjawaban, hingga penggunaan anggaran negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan total nilai temuan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

“Kami mendesak Kejati Sulbar dan Inspektorat Utama KPU RI segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU serta seluruh jajaran pengurus KPU Mamasa. Temuan BPK ini sangat serius dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Rahmatullahteng kepada media melalui sambungan WhatsApp, Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam LHP tersebut, BPK menemukan pertanggungjawaban perjalanan dinas bermasalah senilai Rp180,8 juta. Salah satu temuan paling mencolok yakni bukti penginapan tidak valid sebesar Rp86,9 juta.

BPK menyebut sejumlah kuitansi hotel yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban tidak pernah diterbitkan pihak penginapan. Bahkan nama pegawai yang dicantumkan disebut tidak pernah tercatat sebagai tamu hotel pada tanggal yang dimaksud.

Lebih jauh, sejumlah pelaksana perjalanan dinas mengakui bahwa dokumen hotel tersebut hanya digunakan untuk melengkapi syarat administrasi dan bukan berasal dari hotel resmi.

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran uang harian, biaya hotel, dan biaya taksi perjalanan dinas sebesar Rp23,9 juta serta pembayaran perjalanan dinas tumpang tindih senilai Rp2,1 juta.

Bahkan, terdapat pembayaran perjalanan dinas tidak sah senilai Rp20 juta. Berdasarkan hasil konfirmasi BPK, pegawai yang namanya tercantum dalam surat tugas mengaku tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut dan tidak mengetahui adanya surat tugas dimaksud. BPK juga menemukan adanya perbedaan tanda tangan pada dokumen pembayaran perjalanan dinas.

Tidak hanya pada perjalanan dinas, BPK juga menemukan belanja bahan untuk ATK dan penggandaan laporan pertanggungjawaban PPK dan PPS senilai Rp376,6 juta yang dinyatakan tidak sah.

Dalam pemeriksaan tersebut, seluruh sekretaris PPK di Kabupaten Mamasa disebut mengaku tidak pernah menerima dana yang dicairkan atas nama mereka. BPK juga menemukan tanda tangan penerima diduga tidak sesuai serta tidak adanya nota pembelian pada dokumen pertanggungjawaban.

Selain itu, BPK mengungkap belanja makan minum kegiatan simulasi aplikasi Sirekap senilai Rp196,8 juta yang dinilai tidak sah karena PPK mengaku tidak pernah menerima dana tersebut. Dana itu disebut digunakan untuk pengeluaran lain yang tidak dianggarkan dalam DIPA dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

“Kalau sekretaris PPK mengaku tidak pernah menerima uang, lalu siapa yang menikmati anggaran ratusan juta itu? Ini harus dibongkar secara terang benderang,” ujar Rahmatullahteng.

BPK juga menemukan pembayaran honorarium Pokja sebesar Rp44,2 juta yang tidak memenuhi ketentuan, item pekerjaan jasa lainnya senilai Rp32,4 juta yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan, hingga 12 paket pengadaan bermasalah senilai Rp706,5 juta.

Dalam temuannya, BPK turut menyoroti lemahnya pengawasan internal KPU Mamasa, mulai dari penyusunan RAB yang tidak direviu, penganggaran tanpa data valid, hingga pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Rahmatullahteng, jika seluruh item temuan dijumlahkan, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

“Ini bukan lagi persoalan administratif biasa. Ada dugaan penggunaan dokumen tidak valid, pertanggungjawaban bermasalah, dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Aparat penegak hukum wajib turun tangan,” katanya.

Menanggapi sorotan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Mamasa, Sumarlin, membenarkan adanya temuan BPK dan menyebut pihaknya sementara melakukan tindak lanjut pengembalian anggaran berdasarkan rekomendasi internal KPU RI.

“Terkait hasil temuan BPK ini atas rekomendasi internal KPU RI ke Inspektorat KPU RI untuk ditindaklanjuti. Tinggal kurang lebih Rp700 juta, sampai sekarang kami tindak lanjuti untuk melakukan pengembalian,” kata Sumarlin melalui sambungan telepon, Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut Sumarlin, sebelum LHP diterbitkan BPK RI, KPU Mamasa telah lebih dulu melakukan pengembalian sebagian anggaran yang menjadi temuan.

“Sebelum LHP itu diterbitkan BPK RI, KPU Mamasa sudah melakukan pengembalian. Dari Rp1 miliar lebih, KPU Mamasa sudah proaktif melakukan pengembalian jadi total tinggal Rp700 juta,” ujarnya.

Ia mengatakan proses pengembalian masih terus berjalan hingga saat ini.

“Hingga kini KPU Mamasa terus melakukan pengembalian hingga Rp100 juta lebih sebagai upaya proses ketaatan atas hasil temuan BPK RI,” kata Sumarlin.

Menurut dia, temuan BPK tersebut merupakan temuan administrasi yang sementara ditindaklanjuti oleh KPU Mamasa.

“Temuan itu benar adanya terkait dengan temuan administrasi,” ujarnya.

Sumarlin menegaskan pihaknya akan terus melakukan ketaatan terhadap rekomendasi BPK dengan menyelesaikan seluruh proses pengembalian yang tersisa.

“KPU Mamasa akan terus melakukan ketaatan atas hasil temuan tersebut untuk melakukan pengembalian yang hingga kini totalnya sekitar Rp700 juta,” katanya. (*)