Beritasulsel.com – Oknum pengurus KNPI Kota Parepare, berinintial RR (38) dilaporkan ke Polres Parepare, terkait dugaan perbuatan cabul, yang dilakukan pada bulan November 2025. Kasus yang mulai bergulir pada Desember, tahun 2025 lalu tersebut, akan digelar ke tahap penyidikan, menyusul telah terbitnya hasil pemeriksaan psikolog klinis, terhadap korban.

Hal itu dikemukakan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, melalui pesan singkat yang dikirim lewat whatsapp pribadinya. “Perkaranya akan digelar ke tahap penyidikan, karena sudah ada hasil dari psycologis klinisnya,” katanya.

Sekadar diketahui, berdasarkan keterangan korban di depan penyidik, terlapor RR menjalankan aksinya ketika mengajak korban bergabung dalam kepengurusan KNPI Parepare. Peristiwa tersebut, terjadi di salah satu ruko yang ada di Jalan Reformasi, Parepare. Saat kejadian, korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara menolak, namun perbuatan cabul tetap dilancarkan terlapor.

Kasubsi Penmas Humas Polres Parepare, Aiptu Erwin, Selasa (10/3/2026) secara terpisah menjelaskan, dibutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk pengembangan kasus pencabulan tersebut, karena menunggu hasil dari psikolog klinis, yang belum lama ini terbit.

“Jadi bukan penangannya yang lamban, tapi ada proses yang butuh waktu. Salah satunya, menunggu hasil pemeriksaan psikolog klinis, yang akan menjadi saksi ahli dalam kasus ini,” ungkapnya.

Terpisah, terlapor RR yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut, menolak berkomentar. Sementara korban, yang juga berupaya dimintai komentarnya, pun menolak dikonfirmasi.

Sementara salah satu saksi, Agung, yang telah memberi keterangan ke penyidik, saat dikonfirmasi sore tadi mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pengacara korban. “Kami belum bisa memberi keterangan. Kami koordinasi dulu ke pengacara korban, termasuk korban,” tandasnya. (*)