Mamasa – Gelombang protes mahasiswa pecah di halaman Kantor Polres Mamasa, Selasa, 7 April 2026. Aliansi Perjuangan Mahasiswa Mamasa (APMM) menuding aparat penegak hukum lamban, bahkan terkesan abai, dalam merespons dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite yang merugikan masyarakat kecil.

Dengan spanduk bernada keras dan orasi bergelombang, massa menekan kepolisian agar segera membuka secara terang praktik yang mereka sebut sebagai “permainan kotor” distribusi BBM subsidi. Bagi APMM, kelangkaan dan ketidaktepatan distribusi BBM bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi kuat adanya praktik terorganisir yang dibiarkan berlarut.

Sorotan utama diarahkan ke SPBU di wilayah Mambi yang diduga menjadi simpul distribusi bermasalah. Mahasiswa menduga terjadi penimbunan serta pengalihan BBM subsidi ke sektor yang tidak berhak, termasuk industri. Namun hingga aksi berlangsung, belum terlihat langkah penindakan terbuka dari aparat.

Koordinator lapangan APMM, Muhammad Nabir, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk tekanan publik terhadap mandeknya penegakan hukum. “BBM subsidi adalah hak rakyat kecil. Jika ada yang bermain, itu bukan sekadar pelanggaran, itu perampasan hak,” ujarnya.

APMM mendesak Kapolres Mamasa, khususnya unit Kriminal Khusus (Krimsus), segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Mereka juga meminta aparat menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor-aktor lain, termasuk pengusaha dan jaringan distribusi yang lebih luas.

Menurut mahasiswa, praktik penyelewengan BBM subsidi berpotensi menimbulkan kerugian berlapis dari masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan bahan bakar, pelaku usaha mikro yang tercekik biaya operasional, hingga kerugian negara akibat kebocoran subsidi.

Minimnya respons ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa penanganan kasus berjalan di tempat.

APMM memastikan tekanan tidak akan berhenti pada satu aksi. Mereka mengancam akan terus menggelar demonstrasi lanjutan hingga aparat menunjukkan langkah konkret, termasuk penindakan tegas terhadap SPBU dan pihak-pihak yang terbukti terlibat. (*)