Beritasulsel.com – Polemik tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare terus menjadi perhatian publik. Praktisi hukum Muh. Nasir Dollo menilai persoalan tersebut sebenarnya sederhana jika ditinjau dari perspektif hukum tata negara dan perundang-undangan.

Menurut Nasir Dollo, inti persoalan terletak pada sah atau tidaknya Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 43 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 8, Peraturan Kepala Daerah (Perkada) memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan perintah peraturan yang lebih tinggi atau kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

“Perwali Nomor 43 Tahun 2020 memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat,” ujar Nasir.

Menurutnya, aturan tersebut merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Nasir menambahkan, dalam Pasal 17 ayat (6) PP Nomor 18 Tahun 2017 disebutkan secara tegas bahwa besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD diatur melalui Peraturan Kepala Daerah, baik Pergub, Perbup maupun Perwali.

“Selama Perwali itu sah dan belum dibatalkan, maka seluruh akibat hukum yang ditimbulkan, termasuk pembayaran tunjangan sejak 2020 hingga 2025, juga sah secara hukum. Tidak patut dicari-cari kesalahannya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pernyataan pihak Polres Parepare yang mengisyaratkan adanya calon tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, langkah itu terlalu dini dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang menjalankan aturan resmi pemerintah daerah.

“Di mana pun, tindakan yang dilakukan berdasarkan aturan yang sah bukanlah tindak pidana. Jika dipaksakan, maka hukum bisa tersandera oleh kekuasaan. Ini berbahaya bagi kepastian hukum,” kata Nasir.

Ia pun mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas kepastian hukum dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sementara Kasat Reskrim Polres Parepare, Muh. Saleh yang dikonfirmaai ihwal tudingan teraebut hingga berita ini naik tayang, belum menjawab pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp pribadinya. (*)