BULUKUMBA – Satresnarkoba Polres Bulukumba berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial MD (39), warga Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Pelaku ditangkap oleh unit dua Satresnarkoba Polres Bulukumba yang dipimpin langsung oleh IPDA Ashar pada hari Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Dusun Kalumpang, Desa Lembang, Kecamatan Kajang.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus upaya konsisten Polri untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di Bulukumba. Kami bergerak cepat berdasarkan informasi masyarakat untuk memastikan wilayah kita bersih dari barang haram tersebut,” ujar Salehuddin, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Rabu (20/5/2026).
Mantan Kasat Narkoba Polres Maros tersebut menegaskan bahwa dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet sabu dengan berat bruto 4,5758 gram serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sulsel pun telah mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine, dan sampel urine tersangka juga dinyatakan positif.
Saat ini, MD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Saat ini sedang melakukan pengembangan intensif untuk melacak bandar besar atau pemasok utama yang memasok sabu kepada tersangka MD.
“Langkah tegas ini adalah komitmen kami. Kami akan terus melakukan upaya hukum yang maksimal dan pengembangan kasus guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tutupnya. (***)

