Beritasulsel.com – Bermula dari salah faham yang menyulut emosi sesaat, Terlapor yang beralamat di Kp. Lembang Loe, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng mendatangi rumah Pelapor dan melakukan tindakan penganiayaan.
Dikatakan oleh Harsady Hermawan SH, MH, Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bantaeng yang mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dedyng Wibianto Atabay SH, MH dan Kasi Pidana Umum Kejari Bantaeng, Sugiharto SH saat konferensi pers pada hari Senin, 22 Nopember 2021 pukul 15:00 Wita bahwa kedua belah pihak, Pelapor dan Terlapor sepakat untuk berdamai dan tidak ingin melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers tersebut, Jaksa Harsady juga menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan Berkas Perkara Hasil Penyidikan dengan nomor PDM-44/P.4.17/Eoh.2/11/2021 bahwa memang benar tersangka Awaluddin telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sadjat.
Kronologi Kejadian berdasarkan BAP :
“Istri Awaluddin ketika mendatangi rumah Sadjat untuk membayar susu shacet yang diambil anaknya, Sadjat menolak uang dari istri Awaluddin dan mengatakan kepada istri Awaluddin bahwa memang anakmu mengambil barang Saya (Sadjat) tanpa peremisi,” urai Jaksa Harsady.
“Istri Awaluddin yang tidak terima anaknya dikatakan telah mengambil barang Sadjat tanpa permisi, kemudian balik kerumahnya dan menyampaikan ke suaminya (Awaluddin),” sambungnya.
“Tersulut emosi, akhirnya Awaluddin mendatangi rumah Sadjat dan menampar Sadjat secara berulang kali dibagian pipinya,” beber Jaksa Harsady.
Atas perbuatan Awaluddin (Terlapor) inilah yang membuat Sadjat (Pelapor) melapor ke Polisi untuk kemudian di proses secara hukum.
Berkas perkara dari Kepolisian yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng lewat Kasi Pidum inilah, sehingga pihak Kejaksaan berupaya mencari jalan perdamaian untuk mendamaikan kedua belah pihak.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai setelah pihak Kejaksaan memberikan arahan positif agar perkara ini tidak usah dilanjutkan ke persidangan,” kata Dedyng Wibianto Atabay SH, MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng ini juga menjelaskan alasan dihentikannya perkara ini dengan beberapa pertimbangan, diantaranya :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka hanya diancam penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun yaitu Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
3. Terjadi kesepakatan damai antara pihak korban dengan terdakwa tanpa ada paksaan.
4. Pihak korban telah memaafkan perbuatan terdakwa dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ketahap persidangan.
Kemudian dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH. MH guna rasa keadilan bagi semua pihak yang mana program ini merupakan program unggulan Kejaksaan RI sebagaimana petunjuk Bapak S.T Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI yang mana pengedepankan Hati Nurani dalam setiap penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dan mengedapankan rasa keadilan yang ada di masyarakat.
Sementara itu dilokasi yang sama setelah konferensi pers selesai, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sugiharto SH mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Bantaeng akan selalu berupaya untuk mencari jalan terbaik kepada pihak yang bertikai agar bisa berdamai.
“Untuk kasus pidana umum seperti penganiayaan ini (Pasal 351 ayat 1 KUHPidana) yang ancamannya dibawah lima tahun, kami berupaya untuk bisa restoratif,” ungkap Jaksa Sugiharto kepada Beritasulsel.com.