Pemilik CV. Mitra Utama atau pelaksana proyek tersebut atas nama Andi Ari saat dikonfirmasi mengatakan bahwa awalnya pekerja yang memasang papan proyek tanpa ada nilai anggaran dan batas waktu pengerjaan.
“Setelah ada yang sorot baru saya perhatikan dan betul tidak ada nilai yang tercantum, tapi sekarng sudah ada sudah dicantumkan nilai anggaran yang digunakan” terang Andi Ari sesaat lalu.
Terkait pasir yang bercampur tanah, Andi Ari mengatakan bahwa anggotanya sudah keliling mencari pasir yang baik namun tidak ada sehingga anggotanya mengambil pasir yang bercampur tanah di daerah Kabupaten Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan terkait talud tidak digali, tidak menggunakan pondasi, Andi Ari mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja sesuai apa yang tercantum dalam RAB dan dalam RAB, kata Andi Ari, tidak semua harus digali tergantung dari situasi
“Kami itu bekerja menyesuaikan RAB disitulah pedoman kami. Artinya kami itu menyesuaikan dengan kubikasi. Di dalam RAB itu menghitung kubikasi, jadi kami itu sesuaikan dengan kubikasi tidak mutlak bahwa jalur itu semua pakai pondasi (tidak mutlak harus digali),” ucap Andi Ari yang dikonfirmasi melalui telpon genggamnya.
Editor: Heri
Halaman : 1 2