Beritasulsel.com – Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat) RI Kota Parepare, A. Mappasere, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare. Ia menilai BPN menjadi salah satu faktor utama maraknya sengketa lahan akibat penerbitan produk pertanahan yang dinilai tidak akuntabel dan bermasalah secara hukum.
A. Mappasere mengungkapkan sedikitnya lima persoalan krusial yang disebutnya sebagai bentuk kegagalan administrasi pertanahan di BPN Parepare.
Masalah pertama adalah masih ditemukannya sertifikat ganda, yakni lebih dari satu sertifikat yang terbit di atas objek tanah yang sama. Kondisi ini kerap memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kedua, adanya praktik plotting lahan yang serampangan, di mana sertifikat lama yang lokasi fisiknya tidak lagi jelas justru dipaksakan masuk ke atas tanah garapan atau kepemilikan pihak lain.
Ketiga, BPN dinilai berani menerbitkan sertifikat dengan legalitas lemah dan tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat secara hukum.
Keempat, Gamat RI secara khusus menyoroti kasus tanah reklamasi di Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, yang melibatkan penerbitan sebanyak 117 Sertifikat Hak Milik (SHM). Ratusan sertifikat tersebut kini dilaporkan dalam kondisi terblokir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan bagi para pemegang hak.
Kelima, Gamat RI menyoroti dugaan pembatalan sertifikat secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik sah, yang dinilai melanggar prinsip transparansi dan kepastian hukum.
Lebih jauh, A. Mappasere menegaskan bahwa dalam banyak perkara sengketa tanah yang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN), BPN kerap ditarik sebagai turut tergugat. Namun dalam praktiknya, BPN dinilai sering tidak mampu mempertahankan produk sertifikat yang diterbitkannya sendiri di hadapan hukum.
“Dalam banyak putusan pengadilan, BPN justru kalah dan sertifikat yang mereka terbitkan dinyatakan cacat hukum. Ini menjadi bukti bahwa kekuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan BPN Parepare sangat lemah dari sisi kekuatan hukum,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang membeli atau menguasai tanah dengan itikad baik, namun akhirnya terjebak dalam sengketa hukum berkepanjangan.
A. Mappasere pun mendesak agar dilakukan evaluasi total terhadap sistem manajerial, prosedur penerbitan sertifikat, serta pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Parepare.
Menurutnya, langkah ini mendesak dilakukan guna mencegah konflik horizontal dan kerugian hukum yang lebih luas di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kota Parepare belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan Gamat RI. (*)
