SEKOLAH Dasar Negeri (SDN) 252 Laerung terletak di Desa Laerung, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo. Sekolah ini di bangun tahun 1976. Ada empat ruang belajar yang tidak layak pakai dari sejak tahun 2013 hingga sekarang, namun ruangn itu tetap di pakai hingga satu tahun terakhir.
Ruangan yang masih layak di pakai pun terpaksa dibuatkan sekat untuk mencukupi siswa kelas satu sampai dengan kelas enam. Pagar depan sekolah di buat dari semen , akan tetapi pagar sekolah ini sudah hampir roboh.
Pagar sekolah di samping kanan, kiri dan belakang di buat dari kawat duri, kawat duri itu pun sudah rusak. Sepertinya butuh perbaikan atau mungkin pagarnya tidak bermutu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Buku-buku hanya ditaruh di dalam kelas masing-masing. Tidak ada perpustakaan khusus. Di sekolah ini tenaga pengajar ada delapan orang.
Proses belajar mengajar tetap berlangsung meskipun dengan kondisi bangunan SDN 252 seperti gambaran sebelumnya.
Pada saat kami melakukan survey lokasi untuk penyusunan program kerja, kami mengunjungi sekolah dasar ini. Dari luar gerbang sekolah, pandangan akan tertuju pada bangunan yang telah rusak atapnya, bahkan hampir roboh.
Di dalam ruangan yang tidak layak pakai itu tampak buku-buku tidak terjamah oleh tangan , barangkali anak-anak khawatir memasuki ruangan itu.
Berdasarkan hasil pengamatan di sekolah SDN 252 laerung, kami berinisiatif datang ke SDN 252 laerung untuk mengajar dan menata buku-buku agar bisa di gunakan oleh anak, dan juga menghimbau anak-anak agar rajin belajar,membaca.
Dengan kondisi pendidikan yang demikian membuat kita resah dan khawatir kepada proses belajar anak-anak, kita akan mempertanyakan kembali konsistensi pemerintah, khususnya menteri pendidikan dalam mewujudkan amanat UUD 1945 yakni ”mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Sudah semestinya pemerintah mewujudkan amanat undang-undang tersebut dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dengan langkah awal yang paling mendasar yakni memberikan fasilitas atau sarana belajar yang layak untuk sekolah dasar. Di sekolah ini kami juga mendapati di mana siswa kelas empat belum mahir membaca dan selebihnya kami dapati di kelas dua. Ini merupakan suatu akibat kurangnya fasilitas yang bermutu bagi siswa dan siswi di sekolah.
Korupsi dalam aspek pendidikan merupakan suatu masalah yang cukup penting untuk segera di tuntaskan di negeri ini, karena ulah beberapa pejabat negara imbasnya dirasakan sampai di pelosok desa.
Jangan lagi terjadi korupsi anggaran pendidikan karena itu merupakan suatu kejahatan yang tidak manusiawi, korupsi telah membatalkan terwujudnya amanat undang-undang yakni “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Melalui tulisan ini semoga menjadi support kepada pemerintah khususnya di bidang pendidikan agar segera menuntaskan segala problematikan pendidikan, terkhusus penyediaan fasilitas belajar yang layak di SDN 252 Laerung, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, sebagaimana sekolah-sekolah dasar (SDN) yang ada di kota-kota.
Anak-anak di Desa Laerung meembutuhkan sarana dan prasarana pendidikan yang bermutu demi menjamin kelancaran belajar mereka.
(Andika, Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)