Oleh: Andi Fitra Ramadan
Sekbid Tablig, Kajian dan Keislaman PC IMM Barru
Barru, Sulsel – Integrasi investasi global ke dalam ruang ekonomi daerah sering kali memunculkan tantangan besar antara akselerasi pembangunan dan keteguhan penegakan aturan.
Di Kabupaten Barru, kehadiran PT Conch menjadi pusat perhatian bukan semata karena skala produksinya, melainkan karena adanya gap antara aktivitas operasional dengan pemenuhan regulasi pembangunan yang belum tuntas.
Manifesto kedaulatan hukum secara tegas menyatakan bahwa setiap investasi, sebesar apa pun modal yang dibawa, wajib bersimpuh di bawah aturan main konstitusional. Keadilan publik hanya bisa terwujud jika operasional sebuah industri tidak meninggalkan cacat administrasi maupun pelanggaran teknis pembangunan yang berpotensi merugikan tatanan daerah di masa depan.
Dalam perspektif hukum pembangunan, keberadaan sebuah pabrik semen berskala besar menuntut pemenuhan syarat yang rigid dan berlapis. Hal ini mencakup mulai dari pemenuhan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjamin keamanan teknis struktur.
Evaluasi kritis menunjukkan bahwa apabila terdapat kewajiban-kewajiban pembangunan yang belum tuntas namun aktivitas industri tetap berjalan, maka telah terjadi “defisit kepatuhan” yang serius. Ketidaktuntasan pemenuhan aturan ini bukan sekadar urusan dokumen yang terlambat, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk mendapatkan jaminan bahwa setiap pembangunan di wilayah mereka telah melalui verifikasi negara yang sah.
Di sinilah peran Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi krusial sebagai garda terdepan penegak kedaulatan hukum. Pemda tidak boleh terjebak dalam dilema antara mengejar angka investasi dan fungsi pengawasan. Sebagai pemegang otoritas wilayah, Pemda memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan ketat dan tidak ragu untuk melakukan evaluasi terhadap operasional yang dinilai belum memenuhi standar regulasi.
Kelemahan dalam pengawasan hanya akan menciptakan krisis legitimasi, di mana korporasi merasa memiliki impunitas untuk beroperasi meski kewajiban pembangunannya masih menggantung.
Pemerintah daerah harus bertindak sebagai wasit yang adil, memastikan bahwa PT Conch Barru tidak hanya sekadar mengambil manfaat ekonomi, tetapi juga memenuhi kontrak hukumnya terhadap daerah secara paripurna tanpa ada negosiasi di bawah meja.
Lebih jauh lagi, kedaulatan hukum menuntut transparansi total mengenai status perizinan dan kelengkapan infrastruktur pendukung industri. Publik berhak mengetahui apakah pembangunan yang dilakukan telah memenuhi aspek lingkungan dan keamanan sosial yang diwajibkan. Jika terdapat aturan pembangunan yang belum tuntas—seperti sistem drainase industri yang belum terintegrasi, akses jalan yang belum terstandarisasi, atau izin operasional alat berat yang belum valid—maka pemerintah wajib memberikan sanksi administratif yang tegas. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan pesan kuat kepada para investor bahwa Kabupaten Barru adalah daerah yang ramah investasi, namun sangat tegas terhadap pelanggaran aturan.
Sebagai kesimpulan, manifesto ini adalah pengingat bahwa keadilan publik bergantung pada keteguhan negara dalam menjaga wibawa hukumnya. PT Conch Barru memiliki tanggung jawab mutlak untuk segera menyelesaikan seluruh sisa kewajiban pembangunan yang belum tuntas sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan hukum Indonesia. Di sisi lain, Pemerintah Daerah harus memperkuat taring pengawasannya agar fungsi kontrol tidak kalah oleh kepentingan pragmatis ekonomi. Keadilan tidak hadir dari sekadar berdirinya bangunan megah, melainkan dari tegaknya aturan yang melindungi semua pihak. Tanpa adanya kepatuhan hukum yang tuntas, investasi hanya akan menjadi beban bagi masa depan daerah, dan keadilan publik akan tetap menjadi tuntutan yang tak kunjung terpenuhi. (*)
