Oleh: Rusdianto Sudirman

Ketua LBH GP Ansor Kota Parepare

 

Isu pemindahan Polri ke bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengemuka. Wacana yang kerap disebut “reposisi” ini bukan hal baru, namun selalu menyimpan ketegangan konstitusional yang belum terselesaikan.

Secara yuridis normatif, dengan pendekatan konstitusional, reposisi ini bukan sekadar soal struktur administratif, melainkan ujian terhadap prinsip negara hukum dan desain kekuasaan dalam UUD 1945.

Pasal 30 UUD 1945 mengatur pertahanan dan keamanan negara sebagai tugas bersama TNI dan Polri. Penempatan Polri, sebagai institusi penegak hukum utama, di bawah Presiden adalah konsekuensi logis dari fungsinya yang bersifat nasional, independen, dan berhadapan langsung dengan hak konstitusional warga negara.

Memasukkan Polri ke dalam struktur kementerian yang berorientasi politik daerah berpotensi mengaburkan karakter dan objektivitas penegakan hukum. Kemandirian Polri bisa tergerus oleh kepentingan politik dan birokrasi vertikal.

Fenomena “sentralisasi politik” di tubuh Polri justru kian terasa melalui soft reposisi. Kesan Polri “bernaung” di bawah Kemendagri mulai menguat sejak mantan Kapolri Tito Karnavian menjabat Mendagri. Pola ini berlanjut di era pemerintahan baru Prabowo Subianto, di mana posisi strategis di Kemendagri dan pemerintah daerah nyaris rutin diisi oleh perwira Polri aktif atau yang baru saja pensiun.

Praktik ini berjalan meski Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah tegas melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil. Putusan yang memiliki kekuatan final and binding itu seolah ditafsirkan secara elastis. Ini bukan hanya pelanggaran konstitusi, tetapi juga bentuk pelemahan terhadap otoritas MK.

Namun menurut penulis, alih-alih terjebak dalam debat reposisi yang sarat kepentingan politik dan konstitusional berlarut, ada agenda yang jauh lebih mendesak dan substansial yaitu Pembenahan Internal Polri.

Daripada memikirkan “naungan” yang tepat, energi negara dan Polri sendiri seharusnya difokuskan pada revolusi kultural dan struktural di dalam institusi tersebut.

Polemik eksternal tentang reposisi kerap digunakan sebagai pengalih perhatian dari masalah akut internal yang setiap hari menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu penulis merekomendasikan Polri sebaiknya fokus pada Pembenahan Diri. Pertama, memberantas sistem “faksi” dan “setoran”. Isu adanya golongan atau kaderisasi berdasarkan loyalitas pada jenderal tertentu, serta praktik tak sehat berupa “setoran” finansial atau politik untuk kenaikan pangkat, adalah kanker yang menggerogoti profesionalisme. Ini menciptakan kepolisian yang tunduk pada patron, bukan pada hukum. Kapolri harus memiliki keberanian untuk memotong mata rantai ini secara transparan.

Kedua, melakukan reformasi paradigma dari “militeristis-represif” menjadi “humanis-melayani”. Hampir tiap hari publik menyaksikan aksi anggota Polri yang viral, kekerasan berlebihan, penyalahgunaan wewenang, hingga verbalisme yang arogan. Polri harus kembali pada filosofi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Pelatihan ulang yang massif, penekanan pada komunikasi, negosiasi, dan penyelesaian masalah tanpa kekerasan harus menjadi kurikulum utama.

Ketiga, membenahi paradigma penegakan hukum dengan mengedepankan KUHAP dan HAM. Polri sering menjadi gerbang pertama yang bobol dalam sistem peradilan pidana. Penerapan KUHAP masih timpang dan mudah melakukan penangkapan dan penahanan, tetapi lambat dan abai dalam memenuhi hak-hak tersangka.

Polri harus menjadi pionir dalam menerapkan KUHAP baru yang berperspektif HAM, serta memahami bahwa hukum itu “hidup” (living law). Penegakan hukum tidak boleh kaku terhadap aturan tertulis tetapi tumpul terhadap keadilan substantif dan kearifan lokal.

Reposisi di bawah Mendagri hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Justru berisiko mempolitisasi masalah internal Polri ke dalam jaringan kekuasaan daerah yang lebih rumit. Sebelum memikirkan “siapa yang menaungi”, Polri harus membuktikan bahwa dirinya layak untuk mandiri dan dipercaya.

Pembersihan internal, penegakan integritas, dan perubahan paradigma menjadi institusi yang benar-benar melayani publik adalah tugas rumah yang tak bisa ditawar.

Negara harus mendorong dan mengawasi agenda reformasi internal ini dengan serius. MK telah memberikan batasan konstitusional. Sekarang, saatnya Polri dan penyelenggara negara fokus pada inti masalah dengan membangun institusi Polri yang profesional, bersih, dan humanis. Itulah reposisi sesungguhnya yang dinantikan rakyat. (*)