Polres Parepare Tangkap Penyelundup Detonator Jaringan Internasional

- Redaksi

Kamis, 18 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare – Kepolisian Resort Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan Detonator alat pemicu bahan peledak yang kerap digunakan para nelayan menangkap ikan dengan cara ilegal, di Jalan Mattiro Tasi, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare. Kamis (18/10/2018)

Kapolres Parepare AKBP Pria Budi mengatakan, penyundupan bahan peledak itu terungkap setelah Sat Intelkam bekerjasama dengan Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare melakukan penyemaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Hingga akhirnya pelaku yang diketahui bernama Muh Isnaini Alias Eni (43) bersama barang bukti 500 Buah Detonator siap pakai yang dikemas di dalam Dus, berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ini sudah menyelundupkan Detonator sebanyak 5 kali yang dibeli dari rekanannya di Malaysia. Jadi ini adalah jaringan internasional. Selain itu ada satu lagi pelaku identitasnya sudah kita kantongi yang kini masih dalam pengejaran DPO” kata Pria Budi.

Dari keterangan pelaku, kata dia, detonator yang di pesan ini diperjual belikan kepada nelayan. Untuk memesan detonator tersebut pelaku membeli dengan harga per satu dus kecil seharga 700 ringgit jika dirupiahkan nilainya RP.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah).

Setelah membeli barang tersebut pelaku membawanya ke Indonesia untuk di pasarkan, kepada nelayan dengan harga per satu dus kecilnya Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).

“Ini sangat berbahaya dan mengancam kelangsung kehidupan biota laut kita karena dengan bom ikan, yang dimatikan itu sampai ke benih-benih ikan dan ekosistemnya. Sementara ekosistemnya baru bisa normal kembali setelah puluhan tahun bahkan ratusan tahun,” ujar Pria Budi

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 1 ayat (1), UU Darurat No 12 tahun 1951, Lembar Negara (LN) No 78 dan atau pasal 60 ayat (1) huruf f UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman.

“Pelaku terancam Hukuman 20 tahun seumur hidup dan serta hukuman mati” Kata Pria diakhir rilisnya.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru