Polres Parepare Tangkap Penyelundup Detonator Jaringan Internasional

- Redaksi

Kamis, 18 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare – Kepolisian Resort Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan Detonator alat pemicu bahan peledak yang kerap digunakan para nelayan menangkap ikan dengan cara ilegal, di Jalan Mattiro Tasi, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare. Kamis (18/10/2018)

Kapolres Parepare AKBP Pria Budi mengatakan, penyundupan bahan peledak itu terungkap setelah Sat Intelkam bekerjasama dengan Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare melakukan penyemaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Hingga akhirnya pelaku yang diketahui bernama Muh Isnaini Alias Eni (43) bersama barang bukti 500 Buah Detonator siap pakai yang dikemas di dalam Dus, berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ini sudah menyelundupkan Detonator sebanyak 5 kali yang dibeli dari rekanannya di Malaysia. Jadi ini adalah jaringan internasional. Selain itu ada satu lagi pelaku identitasnya sudah kita kantongi yang kini masih dalam pengejaran DPO” kata Pria Budi.

Dari keterangan pelaku, kata dia, detonator yang di pesan ini diperjual belikan kepada nelayan. Untuk memesan detonator tersebut pelaku membeli dengan harga per satu dus kecil seharga 700 ringgit jika dirupiahkan nilainya RP.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah).

Setelah membeli barang tersebut pelaku membawanya ke Indonesia untuk di pasarkan, kepada nelayan dengan harga per satu dus kecilnya Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).

“Ini sangat berbahaya dan mengancam kelangsung kehidupan biota laut kita karena dengan bom ikan, yang dimatikan itu sampai ke benih-benih ikan dan ekosistemnya. Sementara ekosistemnya baru bisa normal kembali setelah puluhan tahun bahkan ratusan tahun,” ujar Pria Budi

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 1 ayat (1), UU Darurat No 12 tahun 1951, Lembar Negara (LN) No 78 dan atau pasal 60 ayat (1) huruf f UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman.

“Pelaku terancam Hukuman 20 tahun seumur hidup dan serta hukuman mati” Kata Pria diakhir rilisnya.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru