Beritasulsel.com – 3 orang pria yang masih bersaudara warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditikam 1 tewas dan 2 kritis.
Insiden maut itu terjadi di Kelurahan Mangempang, Kabupaten Barru pada Minggu dini hari (6/8/23).
Korban yang tewas bernama Sultan berusia 23 tahun ditikam pada bagian ketiak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangoan Korban kritis bernama Ramal berusia 22 tahun dan Firman berusia 29 tahun.
Keduanya ditikam pada bagian dada sebelah kiri dan kritis di Rumah Sakit.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Barru kurang dari empat jam pasca kejadian.
Pelaku yang diamankan berinisial AK, pelaku diamankan bersama sebilah badik yang diduga digunakan menikam ketiga korban.
Usai ditangkap, Polisi langsung melakukan konferensi pers dan dihadapan awak media, Kasat Reskrim Polres Barru AKP Doris Hadiana mengurai kronologi kejadian itu.
Dia mengatakan bahwa penikaman itu bermula saat korban berseteru dengan kerabat pelaku di sekitar TKP.
“kemudian pelaku datang ke lokasi setelah dihubungi,” ungkap Doris mengurai kronologi kejadian, Selasa (8/8/23).
Sesampai di TKP, pelaku dianiaya terlebih dahulu.
“Dikarenakan pelaku membawa badik, sehingga melakukan penikaman kepada tiga orang yang salah satunya meninggal dunia yakni ST akibat luka tusuk di bagian dada,” tutur Doris.
Dua korban lainnya saat ini menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tusuk yang diderita.
Selain barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku, penyidik juga mengamankan pakaian korban yang nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun
“serta pasal 351 ayat 3 KUHP yang ancamannya berupa hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Doris. (Ril)