Polisi Beberkan Kronologi Kejadian 3 Bersaudara di Barru Ditikam 1 Tewas 2 Kritis

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim apolres Barru urai kronologi kejadian penikaman di Barru yang menewaskan satu orang dan dua kritis

Kasat Reskrim apolres Barru urai kronologi kejadian penikaman di Barru yang menewaskan satu orang dan dua kritis

Beritasulsel.com – 3 orang pria yang masih bersaudara warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditikam 1 tewas dan 2 kritis.

Insiden maut itu terjadi di Kelurahan Mangempang, Kabupaten Barru pada Minggu dini hari (6/8/23).

Korban yang tewas bernama Sultan berusia 23 tahun ditikam pada bagian ketiak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangoan Korban kritis bernama Ramal berusia 22 tahun dan Firman berusia 29 tahun.

Keduanya ditikam pada bagian dada sebelah kiri dan kritis di Rumah Sakit.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Barru kurang dari empat jam pasca kejadian.

Pelaku yang diamankan berinisial AK, pelaku diamankan bersama sebilah badik yang diduga digunakan menikam ketiga korban.

Usai ditangkap, Polisi langsung melakukan konferensi pers dan dihadapan awak media, Kasat Reskrim Polres Barru AKP Doris Hadiana mengurai kronologi kejadian itu.

Dia mengatakan bahwa penikaman itu bermula saat korban berseteru dengan kerabat pelaku di sekitar TKP.

“kemudian pelaku datang ke lokasi setelah dihubungi,” ungkap Doris mengurai kronologi kejadian, Selasa (8/8/23).

Sesampai di TKP, pelaku dianiaya terlebih dahulu.

“Dikarenakan pelaku membawa badik, sehingga melakukan penikaman kepada tiga orang yang salah satunya meninggal dunia yakni ST akibat luka tusuk di bagian dada,” tutur Doris.

Dua korban lainnya saat ini menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tusuk yang diderita.

Selain barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku, penyidik juga mengamankan pakaian korban yang nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun

“serta pasal 351 ayat 3 KUHP yang ancamannya berupa hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Doris. (Ril)

Berita Terkait

Kereta Api Jalur Maros-Barru Telan Korban Jiwa Kakek Usia 80 Tahun Tewas Mengenaskan
5 Tahanan Polres Barru Kabur, Kapolres: ini Saya di Luar Daerah Pimpin Penangkapan
Polres Barru Ringkus Pemuda Asal Pinrang Bersama Satu Sachet Sabu
Sabu 30 Kg yang Diamankan di Barru Hendak Diedar di Sidrap, ini Pelakunya
Polres Barru Amankan 30 Kilogram Sabu Dalam Gabus Ikan
Kapolres Barru Perintahkan Kasat Reskrim Usut Tambang Ilegal di Cilellang
5 Pencuri Sapi di Barru Diringkus, 4 Diantaranya Ditembak Karena Melawan Petugas
Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Jenazah Almarhumah Hasnah Syam disambut Dukacita dan Isak Tangis

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juli 2024 - 08:01

Kereta Api Jalur Maros-Barru Telan Korban Jiwa Kakek Usia 80 Tahun Tewas Mengenaskan

Selasa, 4 Juni 2024 - 17:05

5 Tahanan Polres Barru Kabur, Kapolres: ini Saya di Luar Daerah Pimpin Penangkapan

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:02

Polres Barru Ringkus Pemuda Asal Pinrang Bersama Satu Sachet Sabu

Senin, 29 April 2024 - 11:19

Sabu 30 Kg yang Diamankan di Barru Hendak Diedar di Sidrap, ini Pelakunya

Sabtu, 27 April 2024 - 11:40

Polres Barru Amankan 30 Kilogram Sabu Dalam Gabus Ikan

Berita Terbaru