Barru – Aktivitas tambang galian C di Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Hal ini terungkap setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa perusahaan yang beroperasi di lokasi tambang tersebut tidak teregister dalam sistem MODI (Minerba One Data Indonesia).

Dalam balasan resmi Kementerian ESDM melalui Contact Center ESDM 136 atas nama Rohana, tertanggal 9 Oktober 2025, disebutkan bahwa “Berdasarkan data pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), PT Rekhabila Utama tidak terdaftar atau belum teregistrasi pada sistem MODI.” Mak dari itu, juru bicara warga Padangpoko yang minta tambang tersebut ditutup yaitu Rusdin, mendesak aparat kepolisian khususnya Polda Sulsel agar segera menindak tegas para penambang ilegal tersebut.

“Jangankan tambang ilegal, tambang legal saja seharusnya ditutup kalau membawa dampak buruk bagi masyarakat. Apalagi yang ini, jelas-jelas ilegal karena tidak teregister di MODI,” tegas Rusdin, Senin (20/10/2025). Dikatakan, bahwa aktivitas tambang di Mallusetasi telah menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk banjir dan rusaknya area pemakaman umum di sekitar lokasi.

“Tambang ini bukan hanya merusak alam, tapi juga melanggar hak-hak sosial masyarakat. Pemerintah jangan tutup mata,” ujarnya kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.

Rusdin juga menegaskan agar penegakan hukum dilakukan secara adil.

“Kalau benar ada oknum aparat yang membekingi, itu harus diusut. Jangan biarkan rakyat menderita karena ulah tambang yang diduga ilegal dan punya beking kuat itu,” tuturnya.

Masyarakat di sekitar lokasi tambang, kata Rusdin, menyatakan siap melapor ke Propam Mabes Polri bila Polda Sulsel tidak segera mengambil langkah tegas menutup tambang yang diduga ilegal tersebut.

Warga menduga, bila Polda Sulsel tetap membiarkan aktivitas tambang berlanjut, maka bukan hanya Polres, tetapi juga Polda bisa ikut diduga terlibat dalam pembiaran tambang yang merusak lingkungan dan melanggar hukum itu.

Hingga berita ini naik tayang, belum ada pernyataan resmi dari Polres Barru maupun Polda Sulsel ihwal tambang galian C di Padangpoko yang disorot oleh warga tersebut. (***)