Barru – Polres Barru Polda Sulsel berhasil mengungkap pelaku penipuan online atau yang biasa disebut dengan Passobis.
Satu orang pelaku asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil diamankan.
Pelaku berinisial ED alias Bojes alias Kyai H. Hendra (40), warga Jalan Melati, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
Korbannya adalah ibu rumah tangga (IRT) bernama Hanikah (55), warga Putiangin, Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulsel.
Wakapolres Barru, La Makkanenneng, saat menggelar konferensi pers mengatakan bahwa pelaku membuat video testimoni bahwa dirinya telah membantu seseorang mendapatkan dana gaib sebanyak Rp500 juta.
“Video tersebut diunggah ke akun Facebook dengan nama KYAI H. HENDRA pusat konsultasi masalah, disertai nomor WhatsApp 083890719975,” ucap Wakapolres Barru, Rabu (22/4/2025).
Selanjutnya, Hanikah melihat video tersebut lalu menghubungi pelaku melalui nomor WhatsApp yang tertera.
Pelaku kemudian menawarkan bantuan dana gaib dengan imbalan awal untuk pembelian alat-alat ritual sebesar Rp1.000.000.
Pelaku menyatakan bahwa dalam waktu satu hari dana tersebut akan diproses hingga menjadi Rp500 juta.
“Hanikah tergoda lalu mengirimlah uang Rp1 juta ke rekening BRI atas nama pelaku yakni Hendra,” tutur Wakapolres mengurai kronologi awal kejadian.
Selanjutany, pelaku minta lagi sebesar Rp3,5 juta dengan alasan uang ucapan terima kasih sebelum pencairan dana dilakukan. Hanikah pun menurutinya.
Proses ini terus berlanjut dengan berbagai alasan yang dikemukakan pelaku sehingga total uang yang dikirim Hanika mencapai sekitar Rp151 juta lebih.
“Pelaku juga sempat meminta tambahan Rp25 juta namun tidak dipenuhi karena Hanikah sudah tidak memiliki dana. Setelah itu, komunikasi terputus. Hanikah tidak bisa lagi menghubungi pelaku,” terang Wakapolres.
Setelah mengetahui dirinya ditipu, Hanikah pun melapor ke Polres Barru kemudian dilakukan penyelidikan dan pelaku pun diringkus dikediamannya di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap pqda hari Junat (17/4)
Kini passobis asal Sidrap tersebut mendekam di sel tahanan, dia dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (***)
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com)
