Pengelola KIBa Dinilai Abaikan Kesepakatan Bersama Sesuai Hasil Rapat, Ka UPT Wilayah 1 Dishub Sulsel: “Kami Jalankan Perintah Dari Kementerian Perhubungan”

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng, Sulsel – Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan Nomor : KP.245/LT 408/DJPD-ANDALALIN/2023.

Kepala UPT Dinas Perhubungan Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Bersama dengan pengelola Kawasan Industri Bantaeng (KIBa) bersama instansi terkait, guna membahas Andalalin Kawasan Industri Bantaeng. Rabu, 14 Juni 2023.

Dalam rapat tersebut, ditetapkan kesepakatan bersama terkait dengan aktivitas bongkar muat material dan hasil produksi perusahaan yang di angkut oleh alat berat (Dump Truck) dari pelabuhan (Jetty Huadi) ke dalam pabrik pengolahan smelter maupun sebaliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala UPT Wilayah 1 Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Andre Pawiloi saat mengajak media ini ke ruang kerjanya (Rabu, 12 Juli 2023) mengatakan bahwa hingga saat ini, hasil rapat yang menetapkan beberapa poin kesepakatan bersama itu, tidak di tindak lanjuti oleh pengelola Kawasan Industri Bantaeng (KIBa).

“Waktu kami rapat itu, salah satu poin kesepakatakan bersama adalah tentang pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan disekitar kawasan industri PT Huadi untuk memberikan himbauan kepada pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan waspada,” ungkap Andre.

Dia juga menjelaskan bahwa dengan adanya rambu-rambu lalu lintas itu, dapat meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Khususnya di simpang empat antara pintu keluar jetty dan pintu masuk perusahaan.

“Berdasarkan laporan warga ke kami, sejak tahun 2021 lalu, sering terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya di simpang empat itu. Baik itu tabrakan sesama pengguna jalan, maupun kecelakaan tunggal (pengendara roda dua sering terjatuh di jalan simpang empat itu akibat tumpahan material ke jalan yang membuat jalan jadi licin namun jarang dibersihkan),” jelas Kepala UPT Wilayah 1 Dishub Sulsel.

“Karena seringnya terjadi kecelakaan disekitar lokasi pintu masuk perusahaan itulah, maka kami dari UPT Dishub Wilayah 1 Sulsel menetapkan bahwa kawasan tersebut termasuk dalam Daerah Rawan Kecelakaan (DRK),” tegas Andre.

“Kami tidak mempermasalahkan aktivitas perusahaan jika terjadi kecelakaan dalam kawasan perusahaan, tapi jika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya didepan pintu masuk perusahaan, maka itu menjadi urusan kami dan tugas kami di Dinas Perhubungan,” kata Andre.

Kepala UPT Wilayah 1 Dinas Perhubungan Sulsel ini menjelaskan bahwa ada Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Andalalin yang harus kami jalankan.

“Dalam Skep tersebut mengatakan dengan sangat jelas tentang Persetujuan Teknis Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas Bangkitan Tinggi Pembangunan di Kawasan Industri Bantaeng (KIBa) yang berada di Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng,” kata Andre.

“Rekomendasi hasil rapat bersama itu sangat jelas. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya dari pengelola Kawasan Industri Bantaeng,” ujar Andre.

“Apakah harus menunggu terjadi kecelakaan lagi baru di tindak lanjuti?,” gumam Kepala UPT Wilayah 1 Dishub Provinsi ini.

Andre juga mengatakan bahwa dirinya telah menghubungi beberapa pihak yang ikut rapat bersama itu via chat whatsapp, namun chat whatsapp darinya tidak dibalas.

“Chat saya hanya dibaca dan tidak dibalas,” kesal Andre.

Ditempat yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Lalulintas UPT Dishub Wilayah 1 Sulawesi Selatan, Yan Erwin Rempe, ST. M.Si mengatakan bahwa di rapat bersama itu turut serta hadir, diantaranya :
– Huadi Bantaeng Industrial Park (HBIP).
– PT Bantaeng Sinergi Cemerlang (PERSERODA).
– Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.
– BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Kelas II Provinsi Sulawesi Selatan.
– Satlantas Polres Bantaeng.
– Camat Pajukukang.
– Camat Gantarangkeke.
– Kepala UPT Pengelolaan Sarpras Perhubungan LLAJ Wilayah 1.
– Kepala Desa Borong Loe.
– Kepala Desa Pajukukang.
– Kepala Desa Baruga.
– Kepala Desa Layoa.

Berita Terkait

Coffe Morning, Pj Bupati Bantaeng: Administrasi Program Kerja 2024 Dituntaskan dan Dirampungkan Agar Tidak Terjadi Temuan Audit Tahun 2025
Pj Bupati Bantaeng Sampaikan Amanat Presiden RI Pada HUT KORPRI ke-53
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Waspada Nomor Nomor Penipuan Yang Mengatasnamakan Kajari dan Para Kasi
Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!
Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 10:22

Pj Bupati Bantaeng Sampaikan Amanat Presiden RI Pada HUT KORPRI ke-53

Kamis, 28 November 2024 - 15:49

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Waspada Nomor Nomor Penipuan Yang Mengatasnamakan Kajari dan Para Kasi

Selasa, 26 November 2024 - 20:03

Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!

Selasa, 26 November 2024 - 13:34

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Berita Terbaru