Pengelola KIBa Dinilai Abaikan Kesepakatan Bersama Sesuai Hasil Rapat, Ka UPT Wilayah 1 Dishub Sulsel: “Kami Jalankan Perintah Dari Kementerian Perhubungan”

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng, Sulsel – Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan Nomor : KP.245/LT 408/DJPD-ANDALALIN/2023.

Kepala UPT Dinas Perhubungan Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Bersama dengan pengelola Kawasan Industri Bantaeng (KIBa) bersama instansi terkait, guna membahas Andalalin Kawasan Industri Bantaeng. Rabu, 14 Juni 2023.

Dalam rapat tersebut, ditetapkan kesepakatan bersama terkait dengan aktivitas bongkar muat material dan hasil produksi perusahaan yang di angkut oleh alat berat (Dump Truck) dari pelabuhan (Jetty Huadi) ke dalam pabrik pengolahan smelter maupun sebaliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala UPT Wilayah 1 Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Andre Pawiloi saat mengajak media ini ke ruang kerjanya (Rabu, 12 Juli 2023) mengatakan bahwa hingga saat ini, hasil rapat yang menetapkan beberapa poin kesepakatan bersama itu, tidak di tindak lanjuti oleh pengelola Kawasan Industri Bantaeng (KIBa).

“Waktu kami rapat itu, salah satu poin kesepakatakan bersama adalah tentang pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan disekitar kawasan industri PT Huadi untuk memberikan himbauan kepada pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan waspada,” ungkap Andre.

Dia juga menjelaskan bahwa dengan adanya rambu-rambu lalu lintas itu, dapat meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Khususnya di simpang empat antara pintu keluar jetty dan pintu masuk perusahaan.

“Berdasarkan laporan warga ke kami, sejak tahun 2021 lalu, sering terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya di simpang empat itu. Baik itu tabrakan sesama pengguna jalan, maupun kecelakaan tunggal (pengendara roda dua sering terjatuh di jalan simpang empat itu akibat tumpahan material ke jalan yang membuat jalan jadi licin namun jarang dibersihkan),” jelas Kepala UPT Wilayah 1 Dishub Sulsel.

“Karena seringnya terjadi kecelakaan disekitar lokasi pintu masuk perusahaan itulah, maka kami dari UPT Dishub Wilayah 1 Sulsel menetapkan bahwa kawasan tersebut termasuk dalam Daerah Rawan Kecelakaan (DRK),” tegas Andre.

“Kami tidak mempermasalahkan aktivitas perusahaan jika terjadi kecelakaan dalam kawasan perusahaan, tapi jika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya didepan pintu masuk perusahaan, maka itu menjadi urusan kami dan tugas kami di Dinas Perhubungan,” kata Andre.

Kepala UPT Wilayah 1 Dinas Perhubungan Sulsel ini menjelaskan bahwa ada Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Andalalin yang harus kami jalankan.

“Dalam Skep tersebut mengatakan dengan sangat jelas tentang Persetujuan Teknis Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas Bangkitan Tinggi Pembangunan di Kawasan Industri Bantaeng (KIBa) yang berada di Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng,” kata Andre.

“Rekomendasi hasil rapat bersama itu sangat jelas. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya dari pengelola Kawasan Industri Bantaeng,” ujar Andre.

“Apakah harus menunggu terjadi kecelakaan lagi baru di tindak lanjuti?,” gumam Kepala UPT Wilayah 1 Dishub Provinsi ini.

Andre juga mengatakan bahwa dirinya telah menghubungi beberapa pihak yang ikut rapat bersama itu via chat whatsapp, namun chat whatsapp darinya tidak dibalas.

“Chat saya hanya dibaca dan tidak dibalas,” kesal Andre.

Ditempat yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Lalulintas UPT Dishub Wilayah 1 Sulawesi Selatan, Yan Erwin Rempe, ST. M.Si mengatakan bahwa di rapat bersama itu turut serta hadir, diantaranya :
– Huadi Bantaeng Industrial Park (HBIP).
– PT Bantaeng Sinergi Cemerlang (PERSERODA).
– Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.
– BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Kelas II Provinsi Sulawesi Selatan.
– Satlantas Polres Bantaeng.
– Camat Pajukukang.
– Camat Gantarangkeke.
– Kepala UPT Pengelolaan Sarpras Perhubungan LLAJ Wilayah 1.
– Kepala Desa Borong Loe.
– Kepala Desa Pajukukang.
– Kepala Desa Baruga.
– Kepala Desa Layoa.

Berita Terkait

HMI Cabang Bantaeng Gelar Konferensi Dengan Agenda Memilih Ketua Baru
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa
Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:05

HMI Cabang Bantaeng Gelar Konferensi Dengan Agenda Memilih Ketua Baru

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:28

Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:56

Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58