Beritasulsel.com – Proyek pembangunan talud yang dibangun di Dusun Kampung Baru, Desa Bontomacinna, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, disorot oleh beberapa warga setempat dan akan dilaporkan ke Tipidkor Polres Bulukumba.

“Insya Allah dalam waktu dekat saya layangkan laporan ke Tipidkor Polres Bulukumba karena saya kira ini suatu pelanggaran, pelaksana menggunakan pasir campur tanah kemudian talud tidak digali atau tidak pakai pondasi, saya kira inilah pelanggarannya dan polisi harus tindak,” ungkap Al Wa’dil alias Waddil warga setempat, Selasa (7/9/21).

Selain hendak melaporkan hal ini ke polisi, Waddil juga berharap agar Pemda Bulukumba dan DPRD turun tangan melihat dan mengaudit proyek tersebut karena menurut dia, proyek ini bila dilanjutkan maka kemungkinan akan mudah hancur dan runtuh.

Diberitakan sebelumnya, Waddil menduga proyek pembangunan talud yang dibangun di Dusun Kampung Baru, Desa Bontomacinna, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba adalah proyek siluman. Pasalnya, pelaksana proyek yakni CV. MITRA UTAMA, tidak mencantumkan nilai anggaran yang digunakan dan batas waktu pengerjaan pada papan proyek yang terpasang.

Waddil juga menyorot material pasir yang mereka gunakan, yaitu pasir bercampur tanah. Selain itu, talud tersebut kata Waddil, tidak menggunakan pondasi.

“Dugaan saya, tidak ada pondasinya itu talud karena saya perhatikan tidak ada yang digali, pekerjanya langsung saja kerja pasang batu tanpa ada galian, jadi sepertinya dikerja asal asalan, mereka hanya mengejar keuntungan bukan kwalitas,” ungkap dia kepada beritasulsel.com, Senin (6/9/21).

“Bangunan (talud) ini tidak akan bertahan lama dan mudah sekali runtuh karena tidak dikerja maksimal. Harusnya menggunakan material yang baik, seperti pasir yang biasa digunakan bukan yang bercampur tanah. Kemudian harusnya digali supaya ada pondasi sebagai penahan,” imbuh Waddil.

“Saya pernah tegur langsung pekerjanya dan keesokan harinya papan proyeknya sudah diubah. Hari ini papan proyeknya terlihat sudah dicantumkan anggaran dan batas waktu pelaksanaannya tapi hanya menggunakan spidol yang kapan saja bisa diubah,” tutur Waddil menandaskan.

Ke halaman 2, hasil konfirmasi ke pelaksana proyek

Pemilik CV. Mitra Utama atau pelaksana proyek tersebut atas nama Andi Ari saat dikonfirmasi mengatakan bahwa awalnya pekerja yang memasang papan proyek tanpa ada nilai anggaran dan batas waktu pengerjaan.

“Setelah ada yang sorot baru saya perhatikan dan betul tidak ada nilai yang tercantum, tapi sekarng sudah ada sudah dicantumkan nilai anggaran yang digunakan” terang Andi Ari sesaat lalu.

Terkait pasir yang bercampur tanah, Andi Ari mengatakan bahwa anggotanya sudah keliling mencari pasir yang baik namun tidak ada sehingga anggotanya mengambil pasir yang bercampur tanah di daerah Kabupaten Bantaeng.

Dan terkait talud tidak digali, tidak menggunakan pondasi, Andi Ari mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja sesuai apa yang tercantum dalam RAB dan dalam RAB, kata Andi Ari, tidak semua harus digali tergantung dari situasi

“Kami itu bekerja menyesuaikan RAB disitulah pedoman kami. Artinya kami itu menyesuaikan dengan kubikasi. Di dalam RAB itu menghitung kubikasi, jadi kami itu sesuaikan dengan kubikasi tidak mutlak bahwa jalur itu semua pakai pondasi (tidak mutlak harus digali),” ucap Andi Ari yang dikonfirmasi melalui telpon genggamnya.

 

Editor: Heri