Jakarta – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu menahu atas transaksi yang dilakukan oleh Edy Rahmat.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan atas apa yang menimpanya saat ini.
“Saya tidak tahu ternyata Edi itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya,” kata Nurdin, Ahad 28/2/2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah. Saya mohon maaf (kepada masyarakat Sulsel,” ungkapnya.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUTR Sulsel, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor sekaligus pemberi, sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)