Beritasulsel.com – Meski permohonan praperadilan kliennya ditolak oleh Pengadilan Negeri Parepare, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, menyatakan tidak gentar. Mereka justru akan melanjutkan perjuangan lewat jalur lain, mengawal laporan dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh oknum penyidik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) POLRI.
“Kami menghormati putusan praperadilan, dan fokus utama kami tetap pada pembelaan di pokok perkara. Namun, kami tidak akan tutup mata terhadap praktik-praktik tidak terpuji yang dialami keluarga klien selama proses penyidikan,” kata Rusdianto, kuasa hukum sekaligus Ketua LBH GP Ansor Kota Parepare.
Laporan ke Propam akan Diproses Februari
Rusdianto mengungkapkan, pihaknya telah mendampingi laporan lengkap beserta bukti awal terkait dugaan pemerasan dan intimidasi oleh oknum penyidik terhadap keluarga klien pada awal Desember 2025. Agenda pemeriksaan lanjutan oleh Propam POLRI direncanakan berlangsung pada Februari mendatang melalui Propam Polda Sulsel.
“Laporan sudah kami sampaikan, dan timeline dari Propam menunjukkan proses akan berjalan intensif februari mendatang. Ini adalah komitmen kami untuk membersihkan proses hukum dari praktik-praktik kotor,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya advokasi yang komprehensif, tidak hanya membela klien di persidangan, tetapi juga menyasar akar masalah yang merusak integritas proses peradilan.
Peringatan Keras untuk Oknum Penyidik Nakal
Lebih jauh, Rusdianto menyampaikan peringatan keras kepada oknum aparat penegak hukum yang kerap memanfaatkan kondisi keluarga tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Kepada oknum penyidik yang selama ini merasa bisa bebas memeras, mengintimidasi, atau memanfaatkan keterdesakan keluarga tersangka kami beri tahu: praktik seperti itu tidak akan lagi dibiarkan. Kami akan kejar sampai ke jalur profesi dan pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah pelaporan ke Propam ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan yang sering menjadi korban penyalahgunaan wewenang.
LBH Ansor berharap, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong proses hukum yang lebih bersih dan berintegritas. (*)
