Beritasulsel.com – Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Parepare menolak permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor atas nama klien mereka berinisial AR, dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Kuasa hukum AR, Rusdianto, yang juga Ketua LBH GP Ansor Kota Parepare, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim.
“Kami menghormati putusan hakim. Proses hukum ini telah berjalan dan fokus kami kini beralih sepenuhnya pada pembelaan di pokok perkara,” ujar Rusdianto kepada wartawan.
Ia menegaskan, penolakan permohonan praperadilan bukan akhir dari upaya hukum yang dilakukan pihaknya. Tim kuasa hukum akan segera mengonsolidasikan strategi pembelaan untuk membuktikan ketidakbersalahan kliennya di persidangan.
Meski permohonan ditolak, LBH GP Ansor menyoroti salah satu pertimbangan hukum majelis hakim yang dinilai penting. Dalam putusannya, hakim secara tegas menolak eksepsi termohon yang mempersoalkan legal standing Rusdianto sebagai kuasa hukum, dengan alasan statusnya sebagai dosen ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di IAIN Parepare.
Hakim menilai, status sebagai dosen ASN PPPK tidak menghalangi seseorang untuk bertindak sebagai kuasa hukum selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai advokat sesuai peraturan perundang-undangan. Kapasitas hukum untuk mendampingi klien ditentukan oleh kualifikasi profesi advokat, bukan oleh status kepegawaiannya di luar profesi tersebut.
Rusdianto mengapresiasi pertimbangan hakim tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kepastian hukum.
“Ini seharusnya menjadi yurisprudensi. Polemik dan keraguan yang selama ini dialamatkan kepada advokat yang juga berstatus dosen ASN PPPK semestinya berhenti. Legal standing kami tidak lagi perlu dipersoalkan,” tegasnya.
Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa hak untuk memberikan bantuan hukum merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang.
LBH GP Ansor Buka Layanan Pro Bono
Menyikapi putusan tersebut, LBH GP Ansor Kota Parepare menyatakan akan memperluas layanan bantuan hukumnya kepada masyarakat.
“Putusan ini memperkuat ruang bagi para profesional hukum dari berbagai latar belakang untuk berkontribusi. Karena itu, LBH GP Ansor membuka diri seluas-luasnya bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya yang tidak mampu, untuk mendapatkan pendampingan hukum secara prodeo atau pro bono,” kata Rusdianto.
LBH GP Ansor menilai kepastian hukum terkait legal standing advokat ini diharapkan dapat mendorong iklim penegakan hukum yang lebih adil dan inklusif, sehingga akses terhadap bantuan hukum berkualitas dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.
Rusdianto menambahkan, praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan dan penuntutan. Oleh karena itu, LBH GP Ansor berkomitmen terus mengawasi kinerja aparat penegak hukum, terlebih dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
“Kami berharap seluruh proses hukum dijalankan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
