Beritasulsel.com — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Parepare pada 2024 kembali menjadi sorotan publik. Perkara ini kembali mencuat setelah Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare yang sebelumnya memutus bebas terdakwa.
Kasus tersebut sempat menghebohkan masyarakat karena terdakwa merupakan teman satu sekolah korban. Putusan bebas majelis hakim kala itu menuai kritik dari keluarga korban dan masyarakat luas karena dinilai janggal serta tidak mencerminkan rasa keadilan.
Kuasa hukum korban, Arny Yonathan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan majelis hakim PN Parepare ke Komisi Yudisial pada 5 November 2024. Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memutus perkara.
“Kami menduga adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam pengambilan putusan,” kata Arny saat konferensi pers di Cafe Logota, Kota Parepare, Minggu (25/1/2026).
Arny menjelaskan, laporan awal disampaikan ke Komisi Yudisial di tingkat provinsi sebelum diteruskan ke KY pusat. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah tidak dicantumkannya sejumlah fakta persidangan dalam salinan putusan.
Ia menyoroti perbedaan waktu kejadian yang dinilai krusial dalam pertimbangan majelis hakim. Dalam putusan disebutkan waktu kejadian pukul 08.00 WITA, sementara berdasarkan fakta persidangan seharusnya pukul 09.00 WITA.
“Perbedaan jam ini sangat mendasar, tetapi tidak dijelaskan secara utuh dalam putusan,” ujarnya.
Selain itu, keterangan terkait alibi terdakwa yang sebelumnya muncul dalam proses penyidikan di kepolisian juga dinilai tidak tergambar jelas dalam pertimbangan hakim.
Perkembangan terbaru, pada 14 Januari 2026, kuasa hukum korban menerima petikan putusan Komisi Yudisial bernomor 0037/L/KY/IV/2025. Dalam putusan tersebut, KY menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam penanganan perkara.
Akibatnya, tiga hakim yang tergabung dalam majelis pemutus dijatuhi sanksi. Dua hakim dikenai sanksi non-palu selama enam bulan, sementara satu hakim lainnya mendapat teguran tertulis.
“Sanksinya berupa non-palu selama enam bulan dan teguran administratif,” jelas Arny.
Ia menilai putusan KY tersebut semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengambilan putusan bebas sebelumnya. Menurutnya, proses pemeriksaan di Komisi Yudisial berlangsung cukup panjang, bahkan memakan waktu lebih dari satu tahun.
Sejumlah pihak turut diperiksa dalam proses pendalaman laporan tersebut, antara lain kuasa hukum pelapor, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kanit PPA, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Arny juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Yudisial RI atas putusan yang diambil melalui sidang pleno di Jakarta.
Pasca keluarnya putusan KY, pihak kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan keluarga korban untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia membuka peluang adanya upaya hukum lain agar perkara tersebut dapat ditinjau kembali.
“Saya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan orang tua korban terkait langkah hukum ke depan. Tidak menutup kemungkinan ada upaya untuk membuka kembali perkara ini,” ujarnya.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut korban anak di bawah umur serta putusan bebas yang dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebelumnya, pada 31 Mei 2024, PN Parepare juga sempat didemo oleh mahasiswa serta aktivis perempuan dan perlindungan anak terkait vonis bebas tersebut.
Masyarakat berharap proses hukum ke depan dapat berjalan lebih transparan dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi evaluasi serius bagi lembaga peradilan agar kasus serupa tidak terulang. (*)
