Tim Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng yang di pimpin oleh Kanit Resmob Bripka Basriyuddin telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku dugaan tindak pidana Pencurian Pemberatan (Curat) pada hari Rabu, (18/05/22) sekitar pukul 14.00 wita bertempat di Jln. Mangga, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara SH.,S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan SH mengatakan bahwa penangkapan kedua diduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/185/V/2022/Res Btg/Sulsel (Kasus Pencurian).
“Berawal dari Laporan Polisi tersebut Tim Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku pencurian tersebut,” ungkap AKP Burhan SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan pada hari Rabu (18 Mei 2022) sekitar pukul 13.30 wita, tim Hantu Kota mendapatkan informasi jika ada 2 anak perempuan yang masih sekolah menawarkan emas di salah satu konter handphone di Jln. Mangga Bantaeng,” urai Kasat Reskrim Polres Bantaeng.
“Tim Resmob Polres Bantaeng langsung menuju konter yang dimaksud dan mengamankan 2 anak perempuan tersebut. Selanjutnya ke 2 pelaku diamankan di posko Resmob untuk dilakukan interogasi dan pengembangan,” bebernya.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng juga menjelaskan kepada media melalui Humas Polres Bantaeng bahwa pada pukul 14.00 wita, tim melakukan pencarian barang bukti di masing- masing rumah ke 2 pelaku dan di temukan emas yang merupakan hasil curian.
“Selanjutnya ke 2 pelaku diamankan di polres bantaeng guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Dari keterangan Kasat Reskrim melalui broadcast di grup whatsapp Humas Polres Bantaeng, dijelaskan bahwa kedua pelaku tersebut adalah pelajar (siswi) yang berinisial RAP (15) dan NA (14), warga Kec. Sinoa, Kab. Bantaeng.
AKP Burhan SH melalui Humas Polres Bantaeng mengurai hasil interogasi kepada pelaku yaitu pelaku inisial RAP sebagai berikut:
– Pelaku mengakui perbuatannya.
– Pelaku mengaku bahwa ia menjual 9 gram emas di Kab. Bulukumba.
– Pelaku mengaku bahwa ia menjual emas 9 gram tersebut seharga Rp. 5.000.000.
– Pelaku mengaku bahwa uang dari hasil penjualan emas dibagi dua.
– Pelaku mengaku bahwa emas hasil curian tersebut dibagi dua.
– Pelaku mengaku uang hasil curian dan penjualan emas 9 gram ia gunakan untuk membeli Hp IPHONE 11.
Sedangkan hasil interogasi kepada pelaku dengan inisial NA didapatkan keterangan sebagai berikut:
– Pelaku mengakui perbuatannya.
– Pelaku mengaku membagi dua emas dan uang hasil curian.
– Pelaku mengaku uang hasil curian dan penjualan emas 9 gram dia gunakan untul membeli Hp IPHONE 11.
– Pelaku mengaku mendatangi rumah per. Reski Amalia dan merencanakan pencurian tersebut.
Adapun barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku sebagai berikut:
– 1 Buah palu yang digunakan untuk merusak dinding dari toko emas yang terbuat dari papan.
– 1 buah kikir.
– Emas hasil curian yang telah dibagi masing-masing diamankan di rumah pelaku.
– 2 unit handpone merk IPHONE 11.
– 3 buah dompet.
– 2 buah tas warna merah berisikan silikon handpone IPHONE 11.
– 1 unit handpone merek vivo.