2 Calon Anggota Legislatif DPRD Bantaeng 2024-2029 yang tersandung kasus korupsi dan saat ini sedang menjalani proses hukum, tetap akan dilantik bersamaan dengan 28 Calon Anggota Legislatif DPRD Bantaeng periode 2024-2029.
Perihal tersebut dikatakan Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh saat ditemui Beritasulsel network Beritasatu di ruang kerjanya pada Sabtu sore (24 Agustus 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dengan calon Anggota DPRD Bantaeng yang terpilih dan ditetapkan berstatus tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng itu, kami tetap masukkan namanya sebagai calon Anggota DPRD terpilih bersama 28 Calon Anggota Legislatif lainnya yang diminta oleh Sekertaris Dewan DPRD Bantaeng,” kata Ketua KPU Bantaeng.
“Kami juga sudah bersurat ke Pj Gubernur Sulawesi Selatan melalui Pj Bupati Bantaeng terkait dengan pelantikan 2 Calon Anggota Legislatif terpilih itu dan sudah ada jawaban dari Pj Gubernur Sulawesi Selatan melalui Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ketua KPU Bantaeng.
Berikut kutipan Surat Jawaban dari Pj Gubernur Sulawesi Selatan melalui Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan kepada KPU Kabupaten Bantaeng melalui Pj Bupati Bantaeng terkait dengan pelantikan 2 Calon Anggota Legislatif terpilih DPRD Bantaeng periode 2024-2029.
Makassar, 22 Agustus 2024.
Nomor: 100.1.4/3401/BIRO Pemotda.
Lampiran Hal: Tanggapan Surat Usulan Penundaan Pelantikan Anggota DPRD Bantaeng.
Yth. Pj Bupati Bantaeng.
di Bantaeng.
Menindaklanjuti surat Pj Bupati Bantaeng Nomor 100.1.4/52/Pem tanggal 8 Agustus 2024 perihal Usul Penundaan Pelantikan 2 Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, Masa Jabatan 2024-2029, yang intinya menyampaikan usulan penundaan pelantikan bagi 2 calon anggota terpilih hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 atas nama Muhammad Ridwan, S.Pd.I (Partai Keadilan Sejahtera) dan H. Irianto (Partai Amanat Nasional) dikarenakan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Sehubungan hal tersebut, disampaikan kepada saudara sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota disebutkan bahwa “Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah/janji menjadi Anggota DPRD”.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dan sesuai hasil konsultasi pada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, maka pelaksanaan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan kedua calon anggota terpilih dimaksud diatas, mempedomani ketentuan Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
a.n Gubernur Sulawesi Selatan
Sekretaris Daerah
Jufri Rahman
Ditambahkan oleh Ketua KPU Bantaeng bahwa teknis pelantikan 2 Calon Anggota Legislatif yang berstatus tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng, itu bukan kewenangan kami di KPU Bantaeng.
“Apakah dilantik bersamaan di DPRD Bantaeng pada 28 Agustus 2024, atau dilantik terpisah di Rutan Bantaeng, bisa konfirmasi ke Sekertaris Dewan DPRD Bantaeng,” kata Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh.