KABUPATEN BANTAENG
PENGUMUMAN:
NOMOR 676/PL.02.2-Pu/7303/2024
TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTAENG TAHUN 2024
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bantaeng Nomor 585 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 11.999 (Sebelas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan).
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calen Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng sebagai berikut:
a. Hari/tanggal, Waktu: Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024. Pukul 08:00 sampai dengan Pukul 16:00 Wita.
b. Hari/tanggal, Waktu: Kamis, 29 Agustus 2024. Pukul 08:00 sampai dengan Pukul 23:59 Wita.
c. Tempat: Kantor KPU Kabupaten Bantaeng, Jl. Lingkar Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
3. Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
d. Berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
e. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
l. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi.
m. Belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati, selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bantaeng.
n. Belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama.
o. Berhenti dari jabatannya bagi Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
p. Tidak berstatus sebagai Penjabat Bupati.
q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
s. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bantaeng mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Bantaeng.
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bantaeng menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan.
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bantaeng serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala link https://drive.google.com/drive/folders/IFXGanMYxCUNHQHUNn-NigJ0AGG53-m
7. KPU Kabupaten Bantaeng membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: teknishupmaskpubte@gmail.com
b. Nomor Handphone: 085319169796, 085397738764 dan 085298632943 atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bantaeng yang beralamat di Jalan Lingkar Lamalaka, Kecamatam Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Bantaeng.
Pada tanggal 24 Agustus 2024.
Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng.
Tertanda
Abdul Rahman.
(Komisioner KPU Bantaeng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi).
Ditemui di ruang kerjanya usai tiba dari Kota Makassar mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Kabupaten/Kota dengan Rumah Sakit Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak 2024 di Sulawesi Selatan pada Sabtu sore (24 Agustus 2024), Ketua KPU Bantaeng mengatakan bahwa Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024 diatas, adalah berdasarkan Surat Dinas dari Ketua KPU RI.