Bantaeng – Pada hari Senin pagi (29/07/2024) sekira Pukul 10:30 Wita, Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng dipenuhi dengan ratusan konstituen dan perwakilan keluarga Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024 yang menggelar aksi unjuk rasa atas ditetapkannya 3 Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 sebagai Tersangka Kasus Korupsi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024.
Aksi unjuk rasa yang menamakan dari Perwakilan Keluarga dan Konstituen tersebut terpantau menutup total akses jalan nasional didepan Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng selama hampir 7 jam lamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng yang sebelum aksi unjuk rasa itu digelar terlihat sangat rapi dan bersih, tiba-tiba hancur berantakan akibat pintu dan pagar besi yang jebol, tulisan Kejaksaan Negeri Bantaeng dan logo Kejaksaan RI yang hilang dari dinding tembok, pintu masuk ruang pelayanan rusak dan kaca acrilik ucapan selamat datang pecah.
“Total kerugian sementara akibat hancurnya beberapa fasilitas Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng usai demo pada Senin kemarin, setelah dihitung itu sekitar 125 juta rupiah”, kata Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H saat ditemui Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Rabu (31/07/2024).
“Kami tidak melarang dan tidak pernah melarang untuk melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, karena menyampaikan pendapat di muka umum itu memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Kami hanya minta, agar saat aksi unjuk rasa dilakukan, Korlap atau Orator memberikan himbuan kepada peserta aksi (massa) untuk menjaga dan tidak merusak fasilitas kantor,” ungkap Kajari, Satria Abdi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng yang sejak Nopember 2023 sudah menetapkan 9 orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi ini mengatakan bahwa perihal beberapa fasilitas kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng yang rusak berat usai demo digelar, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Kami menunggu info lanjutan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, karena beberapa fasilitas kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng yang dirusak peserta aksi pada Senin kemarin, sudah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan”, ungkap Kajari.
Saat ditanyakan perihal tuntutan dari pendemo ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi mengatakan ada 3 kali permintaan pihak pendemo ke kami saat perwakilan pendemo menemui dirinya.
Dijelaskan oleh Satria Abdi bahwa permintaan pertama perwakilan pendemo itu, mereka minta Tersangka (Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024) dibebaskan. Namun itu adalah hal yang tidak mungkin kami lakukan, karena Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 itu berdasarkan hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti dan bukti yang cukup, mereka terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Dikarenakan permintaan pertama tidak kami setujui, kemudian pihak pendemo melalui perwakilannya kembali meminta penangguhan penahanan kepada Tersangka. Namun, lagi-lagi kami tidak bisa memenuhi permintaan itu karena proses hukum sedang berjalan dan jika tidak ada aral melintang, Agustus 2024 perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Makassar.
Permintaan pertama dan kedua tidak bisa kami penuhi, pihak perwakilan pendemo kemudian meminta permintaan ketiga, yakni meminta salah satu Tersangka (Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024) agar diberlakukan Tahanan Kota atas dasar pertimbangan untuk merawat istrinya yang sedang sakit.
“Saya jelaskan, untuk status Tahanan Kota itu, artinya Tahanan tidak bisa kemana-mana dan hanya berada didalam Kota Bantaeng. Sementara info yang kami dapatkan, istri dari Ketua DPRD Bantaeng Pak Hamsyah itu melakukan perawatan medis berkala di salah satu Rumah Sakit di Kota Makassar. Kalau Pak Hamsyah harus menemani/mendampingi istrinya perawatan medis di Makassar, bukan Tahanan Kota namanya,” kata Satria Abdi.
Berbicara tentang kasus yang dihadapi oleh Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng ini mengaku sudah berkali-kali didatangi oleh Tersangka saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Setiap kali saya ditemui dan ditanya sama mereka (Para Tersangka) untuk solusi dari kasus ini, saya jawab: “Kembalikan semua kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit”. Itu saja,” kata Kajari, Satria Abdi.
“Kurang lebih 3 minggu kami berikan kesempatan untuk pengembalian itu, namun tidak juga dilakukan oleh mereka sampai kasus ini naik ke tahap penyidikan hingga penetapan status Tersangka,” kata Satria Abdi.
“Kurang baik apa saya kepada mereka, saat diminta solusi terkait dengan kasus ini. Saya hanya selalu sampaikan: “Kembalikan semua kerugian keuangan negara hasil audit”,” ungkap Kajari Bantaeng.
Ditambahkan oleh Kajari Bantaeng bahwa ada pengembalian dari para Tersangka sebesar 500 juta rupiah saat tahap penyidikan.
“Namun itu belum cukup untuk menghentikan perkara ini. Karena total kerugian keungan negara berdasarkan hasil audit adalah 4,95 milliar rupiah,” kata Kajari Bantaeng.
“1 minggu setelah penetapan status Tersangka, para Tersangka ini kemudian melakukan pengembalian senilai 800 juta rupiah. Jadi total pengembalian semua sudah 1,3 milliar rupiah. Sisa 3,65 milliar rupiah kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan,” jelas Satria Abdi.
“Saat memberikan solusi untuk melakukan pengembalian, saya sampaikan agar jangan melakukan pengembalian disini. Kalau bisa itu uang pengembalian kerugian keuangan negara, disetor ke kas daerah dan bukti setorannya dikirim kesini,” kata Jaksa yang beberapa kali menjadi Ketua Tim Investigasi dalam menangani kasus korupsi triliunan rupiah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.
Ketika ditanyakan perihal Pernyataan Sikap Kejaksaan Negeri Bantaeng oleh Kasi Pidsus pada sore hari di waktu unjuk rasa terjadi, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng menegaskan: “Sampai saat ini (31/07/2024) belum ada laporan atau surat resmi yang kami terima”.
“Kasi Pidsus pak Andri dengan tegas menyampaikan, apabila masyarakat Bantaeng atau massa yang berkumpul pada sore hari ini menginginkan penanganan perkara untuk periode 2017-2019 dilakukan, Kejaksaan Negeri Bantaeng terbuka lebar menunggu surat dan laporan resmi dari masyarakat atau dari massa yang berdemo untuk di tindaklanjuti dan di proses hukum. Kalau laporan itu masuk secara resmi, maka Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Kasi Pidsus, memastikan dan meyakinkan masyarakat akan melakukan penegakan hukum yang sama terhadap Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024,” kata Satria Abdi, S.H., M.H.