Bantaeng – Kejaksaan Negeri Bantaeng perlu diberikan apresiasi dalam keseriusannya mengungkap kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten berjuluk Butta Toa.
Pantauan media ini sejak Oktober 2023 hingga Juli 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng sangat serius dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi dan dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Satria Abdi, S.H., M.H, sejumlah kasus korupsi telah diungkap yang melibatkan beberapa orang kemudian menjadi Tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng yang merugikan negara hingga miliaran rupiah, dan ke 9 Tersangka itu diungkap dibawah pimpinan Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H.
“Selasa Keramat”
Melihat pemberitaan yang terbit di Beritasulsel.com terkait dengan kasus korupsi di Bantaeng yang ditangani Kejaksaan Negeri Bantaeng, kami menganalogikan hari Selasa sebagai ‘Selasa Keramat’ bagi Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Sebab pada hari tersebut, Kejaksaan Negeri Bantaeng berulang kali menetapkan status Tersangka dibeberapa kasus korupsi yang ditanganinya.
Berikut penetapan status Tersangka pada hari Selasa oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng pada kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan, Aparatur Sipil Negara, Anggota Legislatif (DPRD), Tenaga Honorer di pemerintahan, hingga Kontraktor nakal yang tidak bertanggung jawab.
1. Kasus Perpipaan Batu Massong
Kasus tindak pidana korupsi perpipaan Batu Massong merupakan kasus lama yang terus bergulir di Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Rehablitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong menelan anggaran Rp.6,4 miliar berasal dari Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK-IPD) Tahun 2016 di Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng.
Pada Selasa (28 November 2023), Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan tersangka baru atas kasus tersebut.
DK (53) Direktur PT Bahana Cipta ditetapkan sebagai Tersangka baru setelah sebelumnya telah menetapkan Tersangka lainnya, AA sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian tersangka lainya G, merupakan Direktur PT Karya Alam Indah, pemenang tender dan Tersangka MYS, merupakan pelaksana lapangan dari PT Karya Alam Indah.
Kemudian, berselang beberapa bulan Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali menetapkan 2 orang Tersangka dalam kasus tersebut, yaitu pada Selasa (9 Januari 2024) dengan menetapkan status Tersangka kepada (GT) dan (RM).
Total kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,9 milar lebih berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara.
2. Kasus Korupsi DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian Kementerian Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng
Kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Pertanian bersumber dari APBN tahun 2021 melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng sebesar Rp.6,6 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan sarana pertanian dan dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Tani yang terdiri dari beberapa item pekerjaan, yakni: Pembangunan Sumur Tanah Dalam/Dangkal (15 Kelompok Tani), Pembangunan Embung (12 Kelompok Tani), Pembangunan DAM Parit (3 Kelompok Tani), Pembangunan Long Storage (3 Kelompok Tani), dan Pembangunan Jalan Usaha Tani (3 Kelompok Tani).
Pada Selasa (26 Maret 2024), Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) NQ sebagai Tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng, Tersangka NQ memotong anggaran yang diterima oleh Kelompok Tani penerima bantuan.
Total jumlah uang yang dipotong NQ sebesar Rp.291 juta dan jumlah ini berdasarkan pengakuan dari Saksi dan Tersangka.
Beberapa minggu kemudian, Kejaksaan Negeri Bantaeng terus mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran hukum pada kasus tersebut dan kembali menetapkan Tersangka baru pada Selasa (30 April 2024), yaitu seorang tenaga honorer di Dinas PUPR Bantaeng dengan inisial (FS) yang diduga terlibat dalam tindakan tak terpuji itu.
3. Tindak Pidana Korupsi Sekretariat DPRD Bantaeng
Baru-baru ini, Bantaeng sempat digemparkan dengan ditetapkannya 3 Pimpinan DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad (Ketua DPRD Bantaeng), H Irianto (Wakil Ketua I DPRD Bantaeng) dan Muhammad Ridwan (Wakil Ketua II DPRD Bantaeng) serta Djufri Kau (Sekertaris DPRD Bantaeng) ditetapkan sebagai Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.
Selasa (16 Juli 2024) pada sore menjelang malam menjadi bukti kata “Selasa Keramat” Kejaksaan Negeri Bantaeng, karena pada hari itu, 3 pucuk Pimpinan DPRD Bantaeng dan Sekretaris Dewan ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024.
Total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp.4.950.000.000.
Melihat deretan waktu penetapan status Tersangka tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Bantaeng dibawah pimpinan (Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng) Satria Abdi, S.H., M.H., (Kepala Seksi Intelijen) Y. Cahyo Risdiantoro, S.H., M.H., (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H, nampak sangat serius memberantas kasus korupsi di Bantaeng.
Keberanian dan kesuksesan Kejaksaan Negeri Bantaeng ini patut diberikan apresiasi, karena berbagai kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara dapat diusut oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng.(J2)