Ketua DPRD Bantaeng, Wakil Ketua 1 dan 2 Serta Sekwan Ditetapkan Tersangka Korupsi

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng – Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hamsyah Ahmad, sebagai tersangka kasus korupsi.

Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga lainnya yakni Wakil Ketua 1 DPRD Bantaeng, H. Irianto,

Wakil Ketua 2 DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan, dan Sekertaris DPRD Bantaeng, Djufri Kau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diduga telah melakukan korupsi pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024.

Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi.

“Terhadap H (Hamsyah Ahmad), I (Irianto), MR (Muhammad Ridwan) dan JK (Jufri Kau) dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari,” ucap Satria Abdi saat membacakan penetapan tersangka terhadap keempatnya, Selasa (16/7/2024).

Mereka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga ditahan.

Selain itu, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.

Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat dan Petunjuk. (***)

Berita Terkait

Pengurus DPC Gerindra Bantaeng Gelar Buka Puasa Bersama di Injury Time Ramadan 1446 H
Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan
Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga
Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM
Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:03

Pengurus DPC Gerindra Bantaeng Gelar Buka Puasa Bersama di Injury Time Ramadan 1446 H

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:09

Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan

Selasa, 25 Maret 2025 - 11:52

Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:07

Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:19

Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru