Korupsi! Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Status Tersangka Kepada Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan status Tersangka kepada 4 Pejabat di DPRD Kabupaten Bantaeng.

Ke 4 pejabat yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi ini, adalah:

1. Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024, Hamsyah.
(Legislator Partai Persatuan Pembangunan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

(Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024)

2. Wakil Ketua 1 DPRD Bantaeng 2019-2024, H. Irianto.
(Legislator Partai Amanat Nasional).

(Wakil Ketua 1 DPRD Bantaeng 2019-2024)

3. Wakil Ketua 2 DPRD Bantaeng 2019-2024, Muhammad Ridwan. (Legislator Partai Keadilan Sejahtera).

(Wakil Ketua 2 DPRD Bantaeng 2019-2024)

4. Sekertaris DPRD Bantaeng, Djufri Kau.

Perihal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam Siaran Pers Kejaksaan Negeri Bantaeng di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Selasa, (16 Juli 2024) Pukul 17:50 Wita.

Berikut kutipan Siaran Pers Nomor: PR-/P.4.17/Kph.3/07/2024 Kejaksaan Negeri Bantaeng yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H:

Saya, Satria Abdi, S.H, M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng) didampingi Tim Penyidik serta Ketua Tim Penyidik, Dr. Andri Zulfikar, S.H., M.H (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng) dan Y. Cahyo Risdiantoro, S.H., M.H (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, telah menetapkan status Tersangka kepada 4 orang dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024.

Tersangka yang ditetapkan, yaitu: berinisial H (43 tahun), I (52 tahun), MR (41 tahun), dan JK (52 tahun).

Adapun H, I dan MR merupakan Pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024, sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran masa jabatan 2021 s/d sekarang yang ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H.

Terhadap H, I, MR dan JK dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari kedepan dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi.

Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat dan Petunjuk.

Kronologi singkat perkara ini

Bahwa pada bulan September 2019 s/d Mei 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa Belanja Rumah Tangga dengan Nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, diantaranya untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

JK selaku Pengguna Anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu (H) selaku Ketua DPRD, (I) selaku Wakil Ketua 1 DPRD dan (MR) selaku Wakil Ketua 2 DPRD, sejak bulan September 2019 s/d Mei 2024 setiap bulannya secara tunai.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui sejak bulan September 2019 s/d Mei 2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut, sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumlah bervariasi.

Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp.4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Padahal dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota, Pakaian Dinas dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.

Perbuatan Tersangka H, I, MR dan JK melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukum pidana penjara untuk para Tersangka ini paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 Milyar.

Berita Terkait

Pemdes Barua Salurkan Bantuan Beras Untuk 324 KPM, Kades Mursalim: Semoga Bermanfaat dan Berberkah
HJB ke-770, Masyarakat Bantaeng Antusias Saksikan Festival Kaloli dan Tarian Adat Kolosal
Kejaksaan Negeri Bantaeng Sambut Hakordia, Kajari Satria Abdi: Jangan Coba Coba Korupsi!
Sambut Hakordia 2024, KEJARI dan PEMKAB Kolaborasi Perkuat Komitmen Cegah Korupsi di Kabupaten Bantaeng
Jelang HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Fasilitasi 100 Pasangan Nikah Isbat
Dzikir dan Do’a Bersama, Sambut Hari Jadi Bantaeng Ke-770
Rapat Pleno KPU: Rekapitulasi Perolehan Suara UJI-SAH dan IA-KAN di 67 Desa/Kelurahan pada Pilkada Bantaeng 2024
Pemdes Barua: Pertemuan Kecamatan II, Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:35

Pemdes Barua Salurkan Bantuan Beras Untuk 324 KPM, Kades Mursalim: Semoga Bermanfaat dan Berberkah

Jumat, 6 Desember 2024 - 02:24

HJB ke-770, Masyarakat Bantaeng Antusias Saksikan Festival Kaloli dan Tarian Adat Kolosal

Kamis, 5 Desember 2024 - 05:32

Kejaksaan Negeri Bantaeng Sambut Hakordia, Kajari Satria Abdi: Jangan Coba Coba Korupsi!

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:46

Sambut Hakordia 2024, KEJARI dan PEMKAB Kolaborasi Perkuat Komitmen Cegah Korupsi di Kabupaten Bantaeng

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:49

Jelang HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Fasilitasi 100 Pasangan Nikah Isbat

Berita Terbaru