Ketiga, kecelakaan yang melibatkan alat angkutan umum yang tidak sah. Kendaraan umum yang tidak memiliki izin operasional resmi tidak dilindungi oleh Jasa Raharja.
Penumpang diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih angkutan umum yang legal dan terdaftar.
Keempat, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor. Kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan tanpa adanya pihak ketiga tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, pemilik kendaraan pribadi disarankan memiliki asuransi tambahan untuk melindungi diri dari risiko ini.
Terakhir, kecelakaan yang terjadi akibat percobaan bunuh diri.
Tindakan ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga tidak mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja.
Dengan mengetahui jenis kecelakaan yang tidak ditanggung ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (***)
Halaman : 1 2