Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Gambar oleh Alexa dari Pixabay)

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Gambar oleh Alexa dari Pixabay)

Ketiga, kecelakaan yang melibatkan alat angkutan umum yang tidak sah. Kendaraan umum yang tidak memiliki izin operasional resmi tidak dilindungi oleh Jasa Raharja.

Penumpang diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih angkutan umum yang legal dan terdaftar.

Keempat, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor. Kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan tanpa adanya pihak ketiga tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, pemilik kendaraan pribadi disarankan memiliki asuransi tambahan untuk melindungi diri dari risiko ini.

Terakhir, kecelakaan yang terjadi akibat percobaan bunuh diri.

Tindakan ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga tidak mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja.

Dengan mengetahui jenis kecelakaan yang tidak ditanggung ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (***)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:42

Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:41

Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI

Berita Terbaru