Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Gambar oleh Alexa dari Pixabay)

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Gambar oleh Alexa dari Pixabay)

Beritasulsel.com – Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Namun, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.

Berikut ini jenisnya yang penting untuk diketahui oleh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara dan beraktivitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirangkum dari berbagai sumber, kecelakaan lalu lintas yang tidak mendapat jaminan atau bantuan dari Jasa Raharja yang pertama adalah, kecelakaan yang terjadi karena pengemudi atau pengendara menerobos pintu palang kereta api.

Pelanggaran ini sangat berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas.

Selain membahayakan diri sendiri, tindakan ini juga dapat membahayakan penumpang kereta api dan pengguna jalan lainnya.

Kedua, kecelakaan yang terjadi dalam upaya melakukan kejahatan.

Jika kecelakaan terjadi saat seseorang mencoba melarikan diri setelah melakukan tindak kejahatan, Jasa Raharja tidak akan menanggung kerugian yang dialami.

Ini merupakan bentuk penegasan bahwa perilaku melanggar hukum tidak mendapatkan perlindungan asuransi.

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops
Ini Identitas 2 Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Papua
2 Tukang Ojek Tewas Ditembak KKB
5 Dewas KPK Resmi Terpilih, ini Daftar Nama dan Perolehan Suaranya
Rapat Kerja DPRD Bantaeng 2024-2029, Kepala Inspektorat Daerah, Muh. Rivai Nur: “Pengawasan APIP Dalam Mengelola Anggaran”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Senin, 25 November 2024 - 18:30

PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Jumat, 22 November 2024 - 13:32

Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

Jumat, 22 November 2024 - 13:03

Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops

Jumat, 22 November 2024 - 09:44

Ini Identitas 2 Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Papua

Berita Terbaru