Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Gambar oleh Alexa dari Pixabay)

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Gambar oleh Alexa dari Pixabay)

Beritasulsel.com – Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Namun, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.

Berikut ini jenisnya yang penting untuk diketahui oleh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara dan beraktivitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirangkum dari berbagai sumber, kecelakaan lalu lintas yang tidak mendapat jaminan atau bantuan dari Jasa Raharja yang pertama adalah, kecelakaan yang terjadi karena pengemudi atau pengendara menerobos pintu palang kereta api.

Pelanggaran ini sangat berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas.

Selain membahayakan diri sendiri, tindakan ini juga dapat membahayakan penumpang kereta api dan pengguna jalan lainnya.

Kedua, kecelakaan yang terjadi dalam upaya melakukan kejahatan.

Jika kecelakaan terjadi saat seseorang mencoba melarikan diri setelah melakukan tindak kejahatan, Jasa Raharja tidak akan menanggung kerugian yang dialami.

Ini merupakan bentuk penegasan bahwa perilaku melanggar hukum tidak mendapatkan perlindungan asuransi.

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kawasan Industri Bantaeng Ditetapkan Presiden Prabowo Sebagai Proyek Strategis Nasional
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:11

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:03

Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Senin, 17 Maret 2025 - 16:23

Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS

Berita Terbaru