Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Gambar oleh Alexa dari Pixabay)

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Gambar oleh Alexa dari Pixabay)

Beritasulsel.com – Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Namun, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.

Berikut ini jenisnya yang penting untuk diketahui oleh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara dan beraktivitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirangkum dari berbagai sumber, kecelakaan lalu lintas yang tidak mendapat jaminan atau bantuan dari Jasa Raharja yang pertama adalah, kecelakaan yang terjadi karena pengemudi atau pengendara menerobos pintu palang kereta api.

Pelanggaran ini sangat berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas.

Selain membahayakan diri sendiri, tindakan ini juga dapat membahayakan penumpang kereta api dan pengguna jalan lainnya.

Kedua, kecelakaan yang terjadi dalam upaya melakukan kejahatan.

Jika kecelakaan terjadi saat seseorang mencoba melarikan diri setelah melakukan tindak kejahatan, Jasa Raharja tidak akan menanggung kerugian yang dialami.

Ini merupakan bentuk penegasan bahwa perilaku melanggar hukum tidak mendapatkan perlindungan asuransi.

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:42

Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:41

Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI

Berita Terbaru