Sangihe – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyelidiki dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), yang disebut melibatkan warga negara asing (WNA) asal China.

Nilainya diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Informasi mengenai dugaan tambang emas ilegal di Sangihe, kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM mengaku telah menerima laporan resmi terkait aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin tersebut.

Direktur Jenderal Gakkum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan pihaknya masih melakukan pemantauan dan pendalaman sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kami sudah menerima laporan terkait dugaan penambangan emas ilegal di Sangihe dan saat ini sedang melakukan pemantauan secara ketat,” ujar Rilke dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Meski demikian, Kementerian ESDM belum memastikan kebenaran informasi tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa dugaan keterlibatan WNA China dalam aktivitas tambang emas ilegal itu masih memerlukan proses verifikasi dan investigasi lanjutan.

“Pada tahap ini masih berupa dugaan. Kami belum bisa memastikan apakah benar terjadi aktivitas penambangan ilegal atau tidak,” katanya.

Menurut Rilke, proses investigasi sengaja dilakukan secara tertutup agar tidak mengganggu pengumpulan data dan pendalaman lapangan yang sedang berlangsung.

Kasus dugaan tambang emas ilegal di Sangihe ini juga menyeret nama PT Tambang Mas Sangihe. Namun pihak perusahaan membantah terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Utama PT Tambang Mas Sangihe, Terrence Filbert, menegaskan bahwa aktivitas yang dipersoalkan dilakukan oleh penambang tanpa izin yang beroperasi di area konsesi perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini PT Tambang Mas Sangihe masih menunggu izin operasional resmi dari Kementerian ESDM meskipun seluruh persyaratan administrasi dan teknis diklaim telah dipenuhi.

Menurut Terrence, lambatnya operasional resmi perusahaan justru menjadi celah berkembangnya praktik penambangan emas ilegal di wilayah Sangihe.

“Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.

Terrence mengaku pihaknya telah berkali-kali melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut kepada sejumlah lembaga negara, mulai dari Kantor Staf Presiden, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, KPK hingga aparat kepolisian.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan diduga dilakukan secara terang-terangan menggunakan puluhan alat berat.

“Operasi mereka sangat terbuka dan menggunakan lebih dari 20 alat berat. Sulit dipercaya jika aktivitas sebesar itu tidak diketahui,” katanya.

Dugaan tambang emas ilegal yang melibatkan WNA China di Sangihe kini menjadi sorotan publik.

Selain menyangkut kerugian negara, kasus tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan aktivitas pertambangan di daerah perbatasan dan wilayah kaya sumber daya alam. (***)