Beritasulsel.com – Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Namun, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.

Berikut ini jenisnya yang penting untuk diketahui oleh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara dan beraktivitas.

Dirangkum dari berbagai sumber, kecelakaan lalu lintas yang tidak mendapat jaminan atau bantuan dari Jasa Raharja yang pertama adalah, kecelakaan yang terjadi karena pengemudi atau pengendara menerobos pintu palang kereta api.

Pelanggaran ini sangat berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas.

Selain membahayakan diri sendiri, tindakan ini juga dapat membahayakan penumpang kereta api dan pengguna jalan lainnya.

Kedua, kecelakaan yang terjadi dalam upaya melakukan kejahatan.

Jika kecelakaan terjadi saat seseorang mencoba melarikan diri setelah melakukan tindak kejahatan, Jasa Raharja tidak akan menanggung kerugian yang dialami.

Ini merupakan bentuk penegasan bahwa perilaku melanggar hukum tidak mendapatkan perlindungan asuransi.

Ketiga, kecelakaan yang melibatkan alat angkutan umum yang tidak sah. Kendaraan umum yang tidak memiliki izin operasional resmi tidak dilindungi oleh Jasa Raharja.

Penumpang diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih angkutan umum yang legal dan terdaftar.

Keempat, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor. Kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan tanpa adanya pihak ketiga tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan pribadi disarankan memiliki asuransi tambahan untuk melindungi diri dari risiko ini.

Terakhir, kecelakaan yang terjadi akibat percobaan bunuh diri.

Tindakan ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga tidak mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja.

Dengan mengetahui jenis kecelakaan yang tidak ditanggung ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (***)