Wajo, Sulsel- Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo mengikuti gelaran Monitoring dan Evaluasi JDIH oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan secara daring pada Kamis (20/5/2021).
Sebagaimana dillansir dari JDIH KPU Kabupaten Wajo, kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir yang dalam pemaparannya menegaskan posisi JDIH di lingkungan KPU sebagai media edukasi bagi masyarakat, sekaligus untuk memperkuat kelembagaan internal KPU itu sendiri. Oleh karena itu pengelolaannya perlu dimaksimalkan.
Sementara itu Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Upi Hastati menambahkan betapa pentingnya kegiatan monitoring dan evaluasi ini untuk berkoordinasi dan mengetahui perkembangan pengelolaan JDIH di masing-masing satker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Evaluasi JDIH ini adalah yang kedua kalinya dilaksanakan, setelah Evaluasi pertama pada bulan Maret lalu. Masing-masing KPU Kabupaten/Kota diberi kesempatan untuk menggambarkan perkembangan pengelolaan JDIH di satkernya beserta kendala-kendala yang dialami. Untuk pengelolaan JDIH di KPU Kabupaten Wajo, disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Iin Fitriani. Hingga saat ini, JDIH KPU Kabupaten Wajo telah mengunggah 42 Keputusan KPU Kabupaten, 2 Putusan Bawaslu, 5 Putusan PTUN dan 2 Putusan DKPP.
Hingga saat ini penelusuran dan identifikasi dokumen produk hukum terus dilakukan, sebagai upaya agar dapat menyajikan informasi hukum yang berkaitan dengan kepemiluan secara maksimal bagi masyarakat.(jdihkpuwajo/prd)