Beritasulsel.com – Oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial MA yang ditangkap beberapa bulan lalu karena diduga telah mencabuli 3 orang muridnya kelas IV SD, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf kepada wartawan siang tadi Selasa 24 Mei 2022 mengatakan bahwa sejak terduga pelaku ditangkap, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan kemudian gelar perkara lalu ditingkatkan ke penyidikan
“Dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Muhammad Yusuf.
Tersangka MA, kata dia, disangkakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubuhan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup dan atau pidana mati.
Diberitakan sebelumnya ke halaman 2
Diberitakan sebelumnya, oknum guru honorer salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli 3 orang muridnya.
Oknum guru honorer tersebut berinisial MA berusia 53 tahun sedangkan ketiga korban adalah wanita kelas IV SD berusia 10 tahun.
Orangtua korban berinisial KA yang ditemui beritasulselcom mengatakan bahwa sesuai pengakuan korban, pada bulan Februari 2021 pelaku memanggil korban ke rumahnya lalu menyuruh korban membuka celananya kemudian pelaku memasukkan kelaminnya ke kelamin korban.
Lalu pada tanggal 23 April 2022 pelaku memanggil lagi korban ke ruangan kantor sekolah kemudian membaringkan korban di kursi lalu pelaku mencabuli korban untuk yang kedua kalinya.
Perbuatan bejat pelaku baru terungkap saat korban diejek sama temannya di tempatnya mengaji. Korban diejek berpacaran sama MA, jadi korban merasa malu kemudian mengadu ke guru mengajinya.
“Dia (korban) ditanya sama guru mengajinya ‘mengapa kamu menangis dan mengapa teman temanmu mengejek kamu pacaran dengan MA?’ korban lalu bercerita ke guru mengajinya bahwa dirinya pernah ditindis oleh MA. Disitulah kasus ini pertama kali terungkap,” urai KA ditemui Selasa (3/5/22).
“Informasi itu sampai ke telinga saya. Saya langsung melapor ke Polres Bulukumba kemudian membawa anak saya (korban) ke rumah sakit untuk di visum dan hasil visumnya ternyata kelamin anak saya robek dan diminta sama dokter untuk konsumsi obat,” imbuh KA mengurai kronologi kejadian.
“Orang tua korban yang lain juga sudah melapor karena ada tiga korban tapi laporannya disatukan dengan laporanku dan teregister dalam Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/22/IV/2022/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 29 April 2022,” terang KA
“Saya berharap pelaku dihukum seberat beratnya, bila perlu dihukum mati karena bahaya bagi anak anak apalagi dia (pelaku) adalah guru di sekolah setiap hari berkecimpung dengan anak anak sekolah,” pungkas KA.
Editor: Heri
