Tunjangan jabatan yang diberikan sebesar Rp450.000 per bulan, diikuti dengan tunjangan kinerja senilai Rp250.000 per bulan.
Tak hanya itu, ada juga tunjangan kesejahteraan sebesar Rp150.000 per bulan dan tunjangan lainnya senilai Rp75.000 per bulan.
Dengan tambahan tunjangan tersebut, total penghasilan yang diterima oleh Sekretaris Desa setiap bulannya mencapai Rp3.149.420.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui bahwa besaran penghasilan ini masih dapat berubah mengikuti perkembangan ekonomi, inflasi, serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang terus berkembang.
Perubahan ini akan mempengaruhi jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh Sekretaris Desa, tergantung pada keputusan yang diambil oleh pemerintah.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kesejahteraan Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya dapat terus meningkat seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah pun diharapkan dapat terus meninjau dan menyesuaikan besaran gaji dan tunjangan sesuai dengan kondisi ekonomi yang berlaku. (Beritasulsel jaringan Beritasatu.com***)
Halaman : 1 2